Peredaran obat sirop disetop, sehingga perlu cara alternatif menurunkan demam anak. Sebab Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol merupakan zat berbahaya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengehentikan sementara edaran obat jenis sirop karena mengandung cemaran zat Etilen Glikol (EG). Benarkan ada efek buruknya?
Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D., menyebut imbauan menyetop penggunaan obat dalam bentuk sirop menjadi keputusan yang dilematis.
Puan mengatakan penggunaan dan penjualan obat sirup harus disetop untuk sementara waktu, termasuk di apotek. Puan juga meminta pemerintah menggencarkan edukasi publik terkait fenomena gangguan ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kalbe Farma selaku salah satu produsen obat di Indonesia memastikan produknya tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
BPOM) merilis hasil perkembangan pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Eliten Glikol (EG) dan dan Dietilen Glikol (DEG). Kedua zat tersebut disinyalir merupakan penyebab gagal ginjal akut pada anak. Berikut hasil pengujiannya.
Kemenkes sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut.
Kemudian, lanjut Pimprim, bila memerlukan obat sirop khusus misalnya obat anti epilepsi atau lainnya yang tidak dapat diganti sediaan lain untuk dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.
Keri mengatakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106, menyatakan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari otoritas terkait.
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Prof Zullies Ikawati mengatakan, keterkaitan antara kejadian gagal ginjal akut, dengan konsumsi sirup parasetamol masih menjadi misteri.
Kementerian Kesehatan meminta seluruh apotek tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup untuk sementara waktu. Instruksi dikeluarkan merespons laporan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.