LANGIT7.ID - , Jakarta -
Kementerian Kesehatan mengimbau pada
tenaga kesehatan dan
apotek untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup. Hal tersebut sebagai upaya menekan kasus
gangguan ginjal akut misterius pada anak.
Sejalan dengan itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (
IDAI) Pimprim Basarah Yanuarso meminta tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirop yang diduga terkontaminasi
etilen glikol atau
dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan
Badan POM.
Baca juga: IDAI Bantah Anjuran Setop Obat Sirup Mengandung Paracetamol"Ini berkaitan perkembangan investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan POM terkait penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal secara cepat," kata Pimprim dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/10/2022).
Kemudian, lanjut Pimprim, bila memerlukan
obat sirup khusus misalnya obat anti epilepsi atau lainnya yang tidak dapat diganti sediaan lain untuk dapat berkonsultasi dengan
dokter spesialis anak atau konsultan anak.
"Jika diperlukan, tenaga kesehatan juga dapat mempersiapkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain," imbuhnya.
Dia mencontohkan jenis obat yang dimasukkan ke dalam anus (suppositoria) atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk tunggal atau monoterapi. Meski begitu, Piprim menegaskan, peresepan obat puyer tunggal hanya boleh dilakukan oleh dokter.
Baca juga: IDAI Temukan 131 Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterus pada Anak"Dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan dan tata cara pemberian," ujarnya.
Lebih lanjut, Piprim juga mengimbau tenaga kesehatan untuk melakukan pemantauan secara ketat terhadap tanda awal gangguan ginjal akut progresif atipikal baik yang dirawat inap maupun yang dirawat jalan.
Dia juga meminta rumah sakit agar meningkatkan kewapadaan deteksi dini gangguan ginjal akut progrsif atipikal secara kolaboratif untuk mempersiapkan penanganan kasusnya.
"Bagi masyarakat untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kemenkes dan Badan POM," tegas Pimprim.
"Masyarakat hendaknya tetap tenang dan waspada terhadap gejala gangguan ginjal akut progrsif atipikal ini, seperti berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil secara mendadak," katanya.
Baca juga: Kemenkes Larang Apotek dan Faskes Jual Obat SirupKemudian, dia meminta masyarakat sebaiknya mengurangi aktivitas anak-anak khususnya balita yang menyebabkan risiko infeksi seperti dalam kerumunan, ruang tertutup tidak menggunakan masker dan lain-lain.
(est)