LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris dan Kurniasih Mufidawati menerima audiensi Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan, terkait korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA).
Dalam audiensi tersebut, Dewan mendesak Pemerintah agar mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan kasus
gagal ginjal akut.Charles mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar memberikan santunan kepada para korban. Menurutnya negara harus bertanggung jawab menuntaskan permasalah tersebut dan bisa menjamin kesehatan serta keamanan obat juga makanan bagi rakyatnya.
Baca juga: Pastikan Ginjal Sehat, Dokter Spesialis: Cek Urine dan Darah "Kami sekali lagi dalam rapat dengan Kemenkes akan meminta Menteri Kesehatan untuk menjalankan komitmen yang sudah pernah dibuat di rapat pada 2 November yang sudah menjadi kesimpulan dalam rapat di Komisi IX. Kemenkes akan memberikan santunan dan memberikan biaya pengobatan kepada seluruh korban gagal akut. Ini akan menjadi komitmen kami,” tutur Charles, dalam siaran pers, Jumat (27/1/2023).
Charles mencontohkan, ia memberikan Rp50 juta kepada tim advokat untuk diberikan kepada para korban gagal ginjal akut.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay sudah menginisiasi lebih dulu dengan memberikan Rp20 juta kepada korban. Tak menutup kemungkinan para Anggota Komisi IX yang lainnya ikut gotong royong membantu para korban.
“Berikutnya, tadi sudah diinisiasi oleh Pak Saleh, kita akan gotong royong, tadi Pak Saleh sudah memulai inisiasi sebesar Rp20 juta dan saya sendiri akan ikut bantu Rp50 juta dan teman-teman nanti pasti akan ikut gotong royong, kita akan serahkan pada tim untuk bisa digunakan untuk meringankan beban dari keluarga yang sedang berjuang saat ini,” ungkap Charles.
Diketahui, 200 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG). Data tersebut merujuk pada data Kemenkes per 23 November 2022.
Adapun jumlah korban yang menderita
gagal ginjal akut sebanyak 324 anak. Sejumlah keluarga korban obat sirup beracun kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Baca juga: Kemenkes: Penelitian Kasus Gagal Ginjal Butuh Waktu LamaMereka adalah Kemenkes dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). Kemudian, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.
Selanjutnya, lima perusahaan penyuplai bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo. Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil.
“Kita semua Komisi IX sepakat negara harus bertanggung jawab, bahwa kejadian ini adalah tanggung jawab negara, karena negara adalah pihak yang memiliki perangkat untuk memastikan bahwa masyarakat bisa mengkonsumsi obat-obatan dan makanan secara aman tetapi ini tidak dilakukan dengan baik," tegas Charles.
(sof)