LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melayangkan
surat terbuka kepada pimpinan
Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kebijakan pembagian susu formula dalam program
Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat tersebut ditujukan kepada Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta jajaran pimpinan lainnya.
Dalam surat yang disampaikan Satgas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik, IDAI menilai distribusi susu formula secara luas tanpa dasar medis dapat berdampak pada menurunnya praktik pemberian ASI di Indonesia.
Baca juga: Hindari Obat Sirop, IDAI Imbau Nakes Beri Resep PuyerPadahal, ketika seorang ibu berhenti memberikan
ASI, proses untuk kembali menyusui tidak mudah dilakukan.
"Kebijakan distribusi susu formula massa yang berjalan hari ini, tanpa pemeriksaan dokter dan
indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui. Dan begitu seorang ibu berhenti menyusui, hampir tidak ada jalan untuk kembali," demikian pernyataan IDAI, Kamis (21/5/2026).
IDAI menegaskan bahwa bayi-bayi Indonesia belum mampu memperjuangkan hak mereka sendiri, sehingga para dokter anak merasa berkewajiban menyuarakan kepentingan terbaik bagi anak-anak.
"Tidak ada yang menggantikan manfaat utama
air susu ibu untuk bayi dan anak kita," lanjutnya.
IDAI menekankan bahwa ASI memiliki manfaat yang tidak tergantikan bagi
tumbuh kembang bayi. Organisasi itu mengingatkan bahwa ASI bukan hanya sumber nutrisi, tetapi juga mengandung berbagai komponen penting seperti antibodi, bakteri baik untuk kesehatan usus, serta zat yang mendukung perkembangan otak anak.
Baca juga: IDAI Temukan 131 Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterus pada Anak"ASI bukan sekadar makanan. Di dalamnya ada ratusan hingga ribuan komponen bioaktif yang bekerja melindungi bayi. Zat kekebalan tubuh dari Ibu. Bakteri baik untuk usus. Sinyal pertumbuhan otak." urainya.
Meski mengakui susu formula merupakan hasil teknologi terbaik saat ini, IDAI menegaskan belum ada produk yang mampu sepenuhnya menyamai kandungan biologis ASI.
Karena itu, mereka meminta agar kebijakan yang diterapkan tidak sampai mengurangi hak anak untuk memperoleh ASI.
"Anak-anak kita butuh ASI. Jangan sampai kebijakan kita hari ini membuatnya kehilangan sesuatu yang penting," tegas IDAI.
Selain aspek kesehatan, IDAI juga menyoroti aturan hukum yang berlaku. Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pemberian susu formula harus berdasarkan rekomendasi dokter serta indikasi medis tertentu.
"Ini bukan hanya pendapat kami. UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 sudah mengatur dengan jelas: Formiula hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dan indikasi medis," terang IDAI.
Baca juga: Spesifikasi Gahar Motor Listrik BGN: Tenaga 7.000 Watt, Harga Tembus Rp56 JutaIDAI menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan RI sebelumnya juga telah dua kali memberikan peringatan resmi kepada BGN terkait persoalan tersebut.
Melalui surat terbuka ini, IDAI berharap kebijakan distribusi susu formula dalam program MBG dapat segera dievaluasi dan diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.
(est)