Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home global news detail berita

Kalangan Apoteker Hargai Keputusan Hentikan Sementara Obat Sirop

Garry Talentedo Kesawa Kamis, 20 Oktober 2022 - 12:35 WIB
Kalangan Apoteker Hargai Keputusan Hentikan Sementara Obat Sirop
Ilustrasi apoteker muslimah cantik. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7, Jakarta - Wakil Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Prof Keri Lestari menghargai keputusan pemerintah menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirop untuk terapi pada anak. Keri yang juga Anggota Dewan Pakar IAI itu mengatakan terdapat sejumlah keputusan hasil Rapat Pengurus Pusat IAI bersama Dewan Pakar IAI pada 19 Oktober 2022.

Hasil rapat di antaranya, IAI menghargai upaya penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirop untuk terapi pada anak.

Baca Juga: Gagal Ginjal pada Anak Akibat Konsumsi Sirup Parasetamol Masih Jadi Misteri

"Kami menghargai kebijakan pemerintah sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirop untuk terapi pada anak," kata Keri Lestari yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

"Tapi dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirop, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat," katanya.

Keputusan berikutnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 105, menyatakan bahwa sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus, Kemenkes Terbitkan Panduan Penanganan Gangguan Ginjal

"Senyawa etilen glikol dan dietilen glikol tidak digunakan dalam formulasi obat, namun dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 persen pada polietilen glikol. Batas nilai toleransi tersebut tidak menimbulkan efek yang merugikan," katanya.

Keri mengatakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106, menyatakan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari otoritas terkait. Obat yang mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kata Keri, sudah melalui proses pengujian dan memenuhi standar keamanan, kualitas dan kemanfaatannya, serta diproduksi sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Keri menghimbau kepada apoteker yang bekerja di industri farmasi untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan pada standar CPOB, terutama dalam menjaga kualitas obat-obatan yang diproduksi.

Baca Juga: Kemenkes: Gangguan Ginjal Anak Tak Ada Kaitannya dengan Vaksin Covid-19

"IAI mengimbau kepada apoteker yang bekerja di sarana pelayanan kefarmasian dan di sarana pelayanan kesehatan untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk memberikan informasi dan edukasi kepada pasien dan masyarakat," katanya.

Edukasi yang dimaksud tentang penggunaan obat yang rasional dan aman, sesuai rekomendasi penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain, serta rekomendasi terapi non-farmakologi. Apoteker juga perlu mengawasi penggunaan obat oleh pasien atau masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya interaksi obat ataupun interaksi antara obat dengan makanan yang berisiko menimbulkan kejadian fatal seperti kegagalan organ termasuk kondisi gagal ginjal akut.

"IAI mengimbau apoteker untuk tetap memantau perkembangan informasi terkini, dan memberikan informasi kepada masyarakat dengan benar sesuai referensi terkini untuk menenangkan masyarakat," katanya.

Baca Juga:

Kemenkes: Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Berkaitan Covid-19

Soal Kasus Gangguan Ginjal Akut, Pemerintah Perlu Gencarkan Edukasi Publik

IDAI Bantah Anjuran Setop Obat Sirup Mengandung Paracetamol


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)