LANGIT7.ID, Jakarta -
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Panduan ini termaktub dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.
Direktur Pelayanan Kesenatan Rujukan, dr. Yanti Herman, mengatakan surat ini diterbitkan guna mencegah lonjakan kasus
gangguan ginjal akut misterius yang terjadi pada anak-anak di Indonesia. "Sejumlah antisipasi telah kita lakukan termasuk melakukan fasilitasi dengan menyusun pedoman penatalaksanaan Gagal Ginjal Akut pada Anak," kata dr. Yanti dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Cara Orang Tua Deteksi Dini Gangguan Ginjal Akut pada AnakDalam panduan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat maupun tim medis di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan. Berikut ini isi panduan penanganan gangguan ginjal akut misterius:
1. Gejala Gangguan Ginjal Akut MisteriusPenegakkan diagnosis untuk penyakit gagal ginjal akut pada anak diawali dengan mengamati gejala dan tanda klinis yang dialami. Salah satunya yaitu terjadi penurunan jumlah BAK (oliguria) atau tidak ada sama sekali BAK (anuria).
"Penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi filtrasi atau penyaringan ginjal. Biasanya ditandai peningkatan konsentrasi kreatinin serum atau azotemia dan penurunan sampai tidak ada sama sekali produksi urine," ungkap dr. Yanti.
Gangguan ginjal akut diketahui menyerang anak di rentang usia 6 bulan hingga 18 tahun, paling banyak terjadi pada balita. Gejala awalnya berupa infeksi saluran cerna dan gejala ISPA.
Penyakit ini memiliki gejala khas berupa jumlah air seni yang semakin berkurang bahkan tidak bisa BAK sama sekali. Pada kondisi ini, sudah dalam fase lanjut dan harus segera dibawa ke Faskes seperti RS.
Baca Juga: Kemenkes: Gangguan Ginjal Anak Tak Ada Kaitannya dengan Vaksin Covid-192. Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Rumah SakitKemenkes merekomendasikan agar pemeriksaan berlanjut pada fungsi ginjal (turun dan kreatinin) jika anak harus dibawa ke rumah sakit. Jika fungsi ginjal meningkat, maka harus dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan positif gangguan ginjal akut, pasien akan dirawat di ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU)/Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sesuai indikasi. Selama proses perawatan, fasilitas layanan kesehatan akan memberikan obat dan memonitoring kondisi pasien meliputi volume
balance cairan dan diuresis selama perawatan, kesadaran, napas kusmaull, tekanan darah, serta kreatinin serial per 12 jam.
"Selama proses perawatan pasien Gagal Ginjal Akut akan diberikan Intravena Immunoglobulin (IVIG). Sebelum diberikan, Rumah Sakit harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan," ucap dr. Yanti.
3. Hotline Pelaporan Gangguan Ginjal Akut MisteriusKemenkes secara aktif melakukan pemantauan dan pelacakan kasus di masyarakat guna menemukan gangguan ginjal akut sedini mungkin. Masyarakat bisa melaporan penyakit gangguan ginjal akut pada anak maupun penyakit menular lainnya melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Baeed Surveillance (SKDREBS)/ Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) di https://skdr.surveilans.org.
Apabila fasilitas layanan kesehatan tidak memiliki akun SKDR, bisa melaporkan ke Dinkes dengan mengisi Formulir Penyelidikan Epidemologi (PE) yang dapat diunduh di https://skdr/surveilans.org dan mengirimkannya ke PHEOC melalui nomor WhatsApp 087777591097 atau email poskoklb@yahoo.com atau
pheoc.indonesia@gmail.com.
Baca Juga:
Kemenkes Larang Apotek dan Faskes Jual Obat Sirup
Soal Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Datangkan Obat Penawar dari Luar Negeri
Gangguan Ginjal Akut Capai 206 Kasus, Tingkat Kematian 48 Persen(asf)