LANGIT7.ID-, Jakarta - - Dalam upaya edukasi untuk
mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih,
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa
Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis.
Aturan ini yang diterbtikan pada Selasa, 14 April tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji. Berlaku untuk usaha skala besar, sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Baca juga: Faktor Gaya Hidup Jadi Penyebab Diabetes Tipe 2 pada AnakSebagai ilustrasi, 4 penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp13.38 triliun di tahun 2025, dari sebelumnya, Rp2.32 triliun di tahun 2019.
Oleh karena itu
Menkes menegaskan, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.
"UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelasnya, mengutip keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Baca juga: MBG Dikritik Publik: Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Salah Sasaran dan Berpotensi MubazirKMK tentang pencantuman label gizi tersebut pada tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restauran kecil atau sederhana.
Melainkan, menargetkan usaha skala besar. Seperti, minuman pemanis siap saji, misalnya boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level. Label gizi agar dicantumkan pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.
Media informasi sebagaimana dimaksud berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.
Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.
Pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.
(lsi)