Hati-Hati, Begini Panduan Konsumsi Obat Sirop dari BPOM
Fifiyanti AbdurahmanKamis, 20 Oktober 2022 - 14:27 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan panduan bagi masyarakat dalam mengonsumsi obat sirop yang aman, agar terhindar dari bahan bahaya.
"Masyarakan harus menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai. Kedua, sebelum meminum obat hendaknya membaca dengan seksama peringatan dalam kemasannya," jelas BPOM dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (20/10/2022).
Kemudian, BPOM menganjurkan untuk menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.
Selain itu, BPOM meminta konsumen untuk berkonsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi).
Lebih lanjut, BPOM meminta konsumen untuk melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan. Dan juga melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”