Menurut BPOM, uji bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam sirup obat Industri Farmasi (IF) tersebut menunjukan kadar EG 33,46 persen dan DEG 5,94 persen atau melebihi ambang batas persyaratan, yakni tidak lebih dari 0,1 persen.
Dua perusahaan tersebut yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Berdasarkan hasil Pemeriksaan BPOM, keduanya menggunakan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan undangan kepada pejabat BPOM untuk memberikan klarifikasi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Penny K Lukito mengatakan dalam hal pengawasan, BPOM hanya memeriksa bahan baku pharmaceutical grade. Sementara impor pelarut tersebut tidak melalui SKI (Surat Keterangan Impor) BPOM.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, produk yang disita dari PT Universal Pharmaceutical adalah Unibebi sementara PT Yarindo Farmatama berupa Flurin DMP Sirup.
BPOM menemukan bukti kedua industri tersebut melakukan perubahan bahan baku EG dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok serta pengujian bahan baku sesuai ketentuan BPOM.
BPOM terus memantau isu Benzena dalam kosmetika berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, asosiasi, dan lintas sektor terkait baik di tingkat nasional maupun internasional.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang perusahaan farmasi memproduksi obat dengan empat jenis senyawa, yakni propilen glikol, polipilen glikol, gliserin atau gliserol, dan sorbitol.
Fahri Hamzah mengatakan, negara harus memperhatikan pembagian tugas mengenai penggunaan obat sirup yang membahayakan anak. Maka, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus bekerja maksimal menyikapi masalah itu.