LANGIT7.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk sampo kering Unilever Amerika Serikat yang diduga mengandung benzena tidak beredar di Indonesia. Pengumuman ini sehubungan dengan informasi dari The United States Food and Drug Administration (US FDA) tentang penarikan 19 produk sampo secara mandiri (voluntary) oleh Unilever Amerika Serikat karena kandungan Benzena.
Meski demikian, dari 19 produk Unilever yang ditarik, ada dua sampo ternotifikasi memiliki izin edar BPOM tapi belum diimpor. Nama dua produk tersebut juga berbeda dengan yang ditarik Amerika Serikat.
“Jadi 17 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM. Namun berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk yang telah memiliki nomor notifikasi (izin edar) BPOM tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia. Seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia,” tulis BPOM dalam keterangan resmi, di laman BPOM, Jumat (28/10/2022).
Nama dua produk tersebut, antara lain TRESEMME Dry Shampoo Volumizing, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000008) dan TRESEMME Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi BPOM dengan nama TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000007).
Baca Juga: Mengenal Benzena, Bahan Kimia Diduga Terkandung dalam Sampo Kering DoveBPOM menegaskan, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, benzena merupakan bahan dilarang digunakan dalam kosmetika.
“Sebab, cemaran benzen pada sampo diduga berasal dari propelan. Propelan atau bahan pendorong merupakan bahan yang dibutuhkan produk dalam bentuk sediaan aerosol yang berfungsi mendorong isi produk keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu,” tambah keterangan BPOM.
Dalam hal ini, BPOM terus memantau isu Benzena dalam kosmetika berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, asosiasi, dan lintas sektor terkait baik di tingkat nasional maupun internasional.
“BPOM melakukan pengawasan pre dan post-market terhadap keamanan dan mutu produk kosmetika sesuai dengan standar yang berlaku dan melakukan intensifikasi pengawasan kosmetika di seluruh wilayah Indonesia,” demikian keterangan BPOM.
(zhd)