LANGIT7.ID-Sejumlah fakta terbaru kasus dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto muncul seiring pemberitaan yang diperbarui.
Salah satunya, mulai menyinggung nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Seperti apa fakta terbaru secara lengkapnya?
Berikut penjelasannya:
1. Respons Jokowi Dikaitkan dengan Kasus Hasto Presiden ke-7 RI Jokowi dikaitkan dengan kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto. Hasto pun ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Menanggapi hal ini, Jokowi hanya terkekeh saat ditanya kabar dirinya ikut campur dalam kasus Hasto. Dia menegaskan sudah tak punya jabatan lagi di pemerintahan.
"He he he.. sudah purnatugas, sudah pensiunan," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12) dilansir Antara.
Jokowi menilai penetapan status tersangka Hasto bagian dari proses hukum. Menurutnya, hal itu harus dihormati semua pihak.
"Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," ucap Jokowi.
Baca juga: 5 Fakta Penting Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dijadikan Tersangka KPK2. Hasto Masih Sekjen PDIP Meski sudah status tersangka, PDIP masih menjadikan Hasto sebagai Sekjen. Hal tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP, Said Abdullah. Hingga kini, posisi Hasto masih Sekjen karen belum ada arahan dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Saya datang ke DPP menemui Mas Hasto dan sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan masih menjalankan tugas tugas harian sebagai Sekjen Partai," kata Said saat dihubungi, Selasa (24/12), dikutip dari cnnindonesia.
3. Dicegah ke Luar Negeri Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, Hasto juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK.
KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024. "Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
4. Politisi PDIP Yasonna Laoly juga Dicegah ke Luar Negeri Dalam surat tersebut identitas YHL mengacu kepada politisi PDIP lainnya, Yasonna H Laoly. KPK menyatakan, Hasto dan Yasonna dicegah ke luar negeri karena karena keberadaan keduanya di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Keputusan pencegah Hasto dan Yasonna berlaku enam bulan.
Baca juga:
Profil Hasto Kristiyanto, Jabat Sekjen PDIP Sejak 20155. Hasto Tersangka Suap KPK sudah resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka. Sekjen PDIP ini dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.DOk/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dalam dugaan korupsi yang dilakukan Hasto sebagai tersangka. Hasto disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
(hbd)