LANGIT7-Jakarta,- - Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (20/2/2025). Usai menjalani pemeriksaan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan ini mengenakan rompi oranye dan kedua tangan politisi kelahiran Jogjakarta ini diborgol.
Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)," kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menurut Hasto, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.
"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya, karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," ujarnya.
"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," imbuh Hasto.
Baca juga:
Diperiksa KPK, Hasto PDIP: Saya Bukan Pejabat Negara!Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto menegaskan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap Komisioner KPU tidak terkait dengan jabatan negara dan kerugian negara.
Pernyataan ini disampaikannya saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
"Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya," tegas Hasto.
Menurutnya, jika penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan terus digunakan dalam kasusnya, hal tersebut justru akan memperkuat "benih-benih demokrasi" dan "pupuk demokrasi" untuk mengoreksi kekuasaan yang dinilainya zalim.
(ori)