LANGIT7.ID-Sejumlah nama tenar politisi PDIP harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto disebut dijadikan tersangka KPK atas kasus dugaan suap Harun Masiku.
Masuknya Hasto ke dalam pusara kasus KPK menambah daftar politisi elite partai Banteng Moncong tersebut yang terkena kasus.
Siapa saja sosok mereka?
1. Harun Masiku Nama Harun Masiku tengah menjadi perbincangan lagi seiring kasus yang menimpa Hasto. Ia adalah politisi PDIP yang saat ini masih menjadi buronan KPK yang terkena dugaan kasus korupsi.
Harun diduga memberikan uang sebesar Rp850 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuan Harun Masiku memberikan uang itu untuk memuluskan rencana pergantian antar waktu Nazarudin Kiemas, yang merupakan caleg yang meraih suara terbanyak yang meninggal tiga pekan sebelum pencoblosan.
2. Juliari Batubara Juliari Batubara menjabat Mensos saat Covid-19 melanda. Tapi, jabatannya malah disalahgunakan dengan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Ia dijadikan tersangka oleh KPK pada tanggal 6 Desember 2020 silam.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada Juliari Batubara. Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis dalam persidangan Senin (23/8/2021). Dalam perkara ini majelis hakim menilai bahwa Juliari Batubara telah menikmati uang sebesar Rp 15,1 miliar.
3. Hasto KristiyantoSeperti disebut di awal, Hasto menambah daftar politisi ternama PDIP yang terjerat kasus KPK.
Dikutip dari sumber detikcom, Selasa (24/12/2024), menyebutkan nama Hasto sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus ini. (*)
(hbd)