Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita
Pemilu 2024

Parpol Tak Lolos Verifikasi Bisa Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu

elvin andika Senin, 21 November 2022 - 20:30 WIB
Parpol Tak Lolos Verifikasi Bisa Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta. (Foto: dok. Bawaslu RI)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono, mengimbau kepada partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu jika ada proses yang janggal dalam verifikasi. Hal tersebut sebagai bentuk tindaklanjut terhadap parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya harap ketika ada SK atau berita acara dari KPU, maka bisa segera ajukan permohonan ke Bawaslu. Sebab, parpol hanya punya waktu tiga hari," kata Totok dalam keterangannya, dikutip Senin (21/11/2022).

Dengan kesediaan waktu tersebut, Totok meminta parpol untuk menggunakan waktu dengan baik saat mediasi. Menurutnya, kesempatan tersebut bisa meminimalisir persoalan lanjut ke tahap sidang ajudikasi sengketa proses pemilu.

Baca Juga: Legislator Minta Bawaslu Tak Buat Aturan Multitafsir

"Komunikasi antara penyelenggara dengan calon peserta harus baik. Bawaslu akan bantu menemukan solusi yang terbaik. Jika memungkinkan masalah bisa terpecahkan saat mediasi," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, lima partai politik tak lolos verifikasi administrasi oleh KPU. Lima parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku.

Kelima parpol tersebut mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Kemudian, Bawaslu mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima parpol.

"Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian," kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja dalam tiap sidang ajudikasi pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Putusan Bawaslu ini sekaligus membatalkan berita acara (BA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan dokumen perbaikan selama 1x24 jam.

Baca Juga:

Bawaslu Siapkan Program Strategis Hadapi Pemilihan Serentak

Bawaslu Kabulkan Gugatan Lima Parpol Soal Verifikasi Administrasi


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)