Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita
Pemilu 2024

KPU Beri Kesempatan Partai Ummat Perbaiki Syarat Keanggotaan di NTT dan Sulut

elvin andika Rabu, 21 Desember 2022 - 14:22 WIB
KPU Beri Kesempatan Partai Ummat Perbaiki Syarat Keanggotaan di NTT dan Sulut
Logo Partai Ummat. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis sidang Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan Partai Ummat memperbaiki syarat keanggotaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Keputusan ini merupakan kesepakatan antara Partai Ummat selaku pemohon dan KPU selaku terlmohon dalam mediasi yang dipimpin Bawaslu.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Totok Hariyono bersama dua anggota majelis Puadi dan Lolly Suhenty dalam Pembacaan Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, dikutip Rabu (21/12/2022).

Mediasi yang digelar sejak Senin (19/12) hingga Selasa (20/12), menyatakan Partai Ummat dan KPU bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya lima kabupaten di Provinsi NTT. Kedua pihak juga sepakat memperbaiki pada sekurang-kurangnya sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Sulut.

Baca Juga: Eks Ketua KPK Luncurkan Cek Pemilu Pantau Reputasi Caleg

"Hasil kesepakatan keduanya tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022," ujar Lolly.

Sementara itu, Puadi mengatakan tahapan dan jadwal pemenuhan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di NTT dan Sulut. Kegiatan verifikasi administrasi perbaikan dilakukan 21-23 Desember 2022, verifikasi Faktual perbaikan pada 26-28 Desember 2022, rekapitulasi dan penyampaian hasil verfak mulai tingkat provinsi hingga KPU RI dilakukan pada 28-29 Desember 2022.

Terakhir, penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu sekaligus pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 pada 30 Desember 2022. "Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini," ucap Totok.

Baca Juga: Polemik Verifikasi Faktual, DPR Bakal Minta Penjelasan KPU

Sebelumnya, Partai Ummat menggugat KPU ke Bawaslu lantaran tidak lolos verifikasi faktual di NTT dan Sulut. Permohonan sengketa tersebut diajukan oleh Ridho Rahmadi Ketua Umum Partai Ummat dengan nomor registrasi nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

Pemohon mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 tanggal 14 Desember 2022 dan Berita Acara KPU RI Nomor: 308/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tanggal 14 Desember 2022.

Berikut daftar kabupaten/kota yang dilakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat:

NTT:
- Kabupaten Kupang
- Timor Tengah Selatan
- Manggarai Timur
- Alor
- Sumba Barat
- Lembata
- Sabu Raijua

Sulut:
- Kabupaten Bolaang Mongondow
- Minahasa
- Minahasa Utara
- Minahasa Tenggara
- Bolaang Mongondow Utara
- Bolaang Mongondow Timur
- Bolaang Mongondow Selatan
- Kota Manado
- Bitung
- Tomohon
- Kotamobagu

Baca Juga: Gugat KPU ke Bawaslu, Partai Ummat Minta Dukungan Biaya Masyarakat

(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)