LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daftar peserta untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Sebanyak 17
partai politik (parpol) ini telah dinilai dan dinyatakan lolos tahapan verifikasi faktual dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi di Kantor KPU RI, Jakarta.
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (14/12/2022).
Penetapan 17 parpol peserta
Pemilu 2024 tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022. Hasil penetapan ini berdasar penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah.
Baca Juga: Perppu Pemilu Disahkan, Parpol Bisa Pakai Nomor Urut LamaDidapatkan bahwa dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Satu partai yang tidak memenuhi syarat adalah Partai Umat.
Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024:1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
(sof)