LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI)
Rahmat Bagja mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas di media sosial (medsos) jelang kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal tersebut diperlukan guna menghindari pelanggaran netralitas di medsos.
Menurut Bagja, sejauh ini banyak
ASN, terutama yang berusia muda, belum mengetahui jenis pelangaran di media sosial. Seperti fitur menyukai (
like), mengomentari (
comment), dan membagikan (
share) pada unggahan peserta pemilu yang termasuk tindakan pelanggaran netralitas.
"Bukan hanya dukungan ASN kepada peserta pemilu saja melainkan juga adalah masalah media sosial yang dimiliki para ASN. Karena pelanggaran paling banyak itu pelanggaran di media sosial," ujar Bagja saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional HUT Ke-51 KORPRI Tahun 2022 bertajuk "Netralitas ASN: Tidak Bisa Ditawar", di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Kemendagri Sosialisasikan Indeks Kerawanan Pemilu 2024Dalam hal ini,
Bawaslu berupaya memasifkan sosialisasi tentang pengawasan netralitas ASN yang disepakati oleh lima lembaga. Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Bawaslu.
Sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan edukasi kepada para ASN mengenai segala hal yang termasuk ke dalam pelanggaran netralitas ASN.
Selain sosialisasi, lanjut Bagja, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis, dan efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024. Perancangan strategi dilakukan melalui penguatan kerja sama dengan beberapa pihak, yakni KASN, Kemenpan RB, Kemendagri, dan Kemenko Polhukam.
"Penguatan kerja sama ini selanjutnya dilakukan melalui pembentukan gugus tugas pengawasan netralitas ASN," tutur Bagja. (Sumber:
Antaranews)
Baca Juga:
Tangkal Berita Hoaks, Dewan Pers Bakal Gelar Pelatihan Liputan Politik
Bawaslu Desak KPU Buat Aturan Jelas Soal Kampanye di Luar Jadwal
(gar)