Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 17 Juni 2025
home global news detail berita

Bawaslu: Peserta Pemilu Bagi-Bagi Sembako Masuk Kategori Politik Uang

tim langit 7 Selasa, 30 Januari 2024 - 19:00 WIB
Bawaslu: Peserta Pemilu Bagi-Bagi Sembako Masuk Kategori Politik Uang
Bawaslu tegaskan peserta pemilu bagi-bagi sembako termasuk kategori politik uang.
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu bertindak tegas kepada peserta pemilu yang membagi-bagikan sembilan bahan pokok (sembako) saat kampanye.

Bagja menyatakan, memberikan bantuan sembako termasuk kategori praktik politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan para kontestan pemilu 2024. Ia menjelaskan, sembako seharusnya hanya dijual dan tidak boleh diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Dia menerangkan, penjualan sembako dilakukan dengan memberikan diskon maksimal potongan harga sebesar 50 persen. "Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online, Senin (29/1/2024).

Pelarangan tersebut sudah dilakukan oleh Bawaslu pada periode sebelumnya selama Pemilu Serentak 2019. Pada waktu tersebut, Bawaslu dengan tegas menetapkan bahwa pembagian sembako merupakan bentuk politik uang.

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," jelasnya.

Baca juga:Pantau Persiapan Pemilu, Ketua DPD RI Kunjungi KPU Surabaya dan Sidoarjo

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda. Ia berpesan agar setiap tingkatan jajaran Bawaslu membentuk kekompakan sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas.

Menurutnya, hal ini sangat penting karena ketiadaan soliditas di antara jajaran Bawaslu dapat menyebabkan perbedaan pendapat terkait keputusan sengketa.

Ia menjelaskan, perbedaan sikap di antara tingkatan Bawaslu dalam menanggapi keputusan sengketa pemilu memiliki potensi untuk menciptakan masalah bagi Bawaslu RI.

Situasi seperti ini mungkin menciptakan kesan di kalangan masyarakat bahwa solidaritas tidak dimiliki oleh Bawaslu. "Ini sebagai bentuk komitmen kita, Bawaslu untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul di kemudian hari," ujarnya.

Herwyn mengatakan, pelatihan untuk saksi peserta pemilu harus selesai maksimal pada tanggal 7 Februari 2024. Terkait dengan aspek teknis terkait hal tersebut, dia menyarankan agar jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten atau kota segera menyelesaikan permasalahan yang muncul.

"Terkait teknis dan anggaran pelatihan saksi peserta pemilu harus segera diselesaikan. Karena target kita paling lambat 7 Februari pelatihan saksi di kabupaten atau kota sudah selesai," pungkasnya.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 17 Juni 2025
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
11:57
Ashar
15:18
Maghrib
17:50
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan