Totok meminta parpol untuk menggunakan waktu dengan baik saat mediasi. Menurutnya, kesempatan tersebut bisa meminimalisir persoalan lanjut ke tahap sidang ajudikasi sengketa proses pemilu.
Guspardi mengingatkan kembali fungsi Bawaslu sebagai pengawas pemilu tidak melampaui kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berbagai kesiapan pun dilakukan, salah satunya terkait program strategis Bawaslu dalam hal pencegahan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa berbasis teknologi informasi.
Lima parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku.
Seluruh anggota panwaslu yang dilantik merupakan Sumber Daya Manusia (SDM) mumpuni serta paham kondisi lapangan di wilayah masing-masing. Setiap anggota panwaslu harus mengenal tokoh-tokoh kunci di kecamatan hingga ke tingkat kampung.
Menkominfo menuturkan bahwa masa waktu kampanye di UU Pemilu sangat singkat, yaitu sekitar 75 hari. Kendati pemilu akan berlangsung di 2024, namun proses politik (menjelang pemilu) sudah berlangsung sejak sekarang.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 18 partai politik (parpol) yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual. Dua partai dinyatakan tidak lolos verifikasi, yakni Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Prima.
Rahmat Bagja mengatakan salah satu tantangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lantaran adanya perbedaan pengaturan. Terlebih, Indonesia belum punya pengalaman dalam pilkada serentak pada November 2024.
Ada sejumlah hal baru yang diatur dalam 4 rancangan PKPU tersebut. Seperti pada rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat di mana KPU mengatur terkait sosialisasi baik pemilu maupun pemilihan yang tujuannya sebagai bentuk efisiensi.
Total pagu anggaran Rp7,10 triliun ini masih selisih Rp6 triliun dari kebutuhan Bawaslu di 2023 yakni sebesar Rp10 triliun. Untuk itu, DPR RI menyetujui tambahan anggaran yang diperlukan Bawaslu.
Tujuh parpol tersebut sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Bawaslu tak menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU.
Tahun 2024 merupakan pertama kalinya penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) digelar serentak pada 14 Juni mendatang.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Masa Jabatan Tahun 2022-2027.