LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal putuskan perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dalam persoalan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka malam ini, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan jadwal persidangan MK di Jakarta, Selasa, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon tersebut diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.
Menurut para pemohon, syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca juga: Jelang Sidang Pembuktian, Denny Sebut KPU Tak Punya Bukti Pendidikan GibranBerdasar pada syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon pada persidangan sebelumnya.
Dalam petitumnya, para Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan. Adapun permohonan tersebut yaitu:
1. Memohon kepada MK untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif, dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
2. Meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Baca juga: Ini Respons Denny Indrayana Atas Komentar Jokowi Terkait Gugatan Keabsahan Pendidikan Gibran3. Meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
4. Meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
5. Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Kesaksian Ahli di PersidanganDiantara saksi dan/atau ahli yang dihadirkan selama proses persidangan perkara ini, hadir Atase Pendidikan KBRI Singapura; Nur Aeni Ariyanti, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra, Australia; Yuli Rahmawati
Dalam persidangan, keduanya menyatakan tidak memiliki arsip dokumen terkait riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Singapura maupun Australia.
Baca juga: KBRI Singapura dan KBRI Australia Akui Tak Miliki Dokumen Pendidikan GibranSelain itu, pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007-2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi serta sejumlah ahli, di antaranya Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.
Kemudian dari pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu. KPU antara lain menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dalam keterangannya, Hasyim membantah dalil pemohon mengenai adanya cacat administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Ia menambahkan, pihaknya memang tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen syarat Pendidikan Gibran saat pencalonan.
Alasannya, menurut Hasyim karena dokumen serupa yang disampaikan Gibran sudah pernah digunakan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Surakarta pada 2020 lalu.
Baca juga: Kontroversi Keabsahan Pendidikan Gibran: Tak Ada Ijazah SMA, Indikasi Manipulatif Terstruktur & Permohonan Pelantikan Wapres Dibatalkan(lsi)