Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 06 Oktober 2026
home global news detail berita

MK Putuskan Perkara Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini, Akankah Permohonan Denny Indrayana Cs Dikabulkan?

lusi mahgriefie Selasa, 06 Oktober 2026 - 11:54 WIB
MK Putuskan Perkara Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini, Akankah Permohonan Denny Indrayana Cs Dikabulkan?
Suasana sidang di MK
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal putuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dalam persoalan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka malam ini, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan jadwal persidangan MK di Jakarta, Selasa, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon tersebut diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.

Menurut para pemohon, syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca juga: Jelang Sidang Pembuktian, Denny Sebut KPU Tak Punya Bukti Pendidikan Gibran

Berdasar pada syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon pada persidangan sebelumnya.

Dalam petitumnya, para Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan. Adapun permohonan tersebut yaitu:

1. Memohon kepada MK untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif, dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.

2. Meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Baca juga: Ini Respons Denny Indrayana Atas Komentar Jokowi Terkait Gugatan Keabsahan Pendidikan Gibran

3. Meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

4. Meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

5. Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Kesaksian Ahli di Persidangan

Diantara saksi dan/atau ahli yang dihadirkan selama proses persidangan perkara ini, hadir Atase Pendidikan KBRI Singapura; Nur Aeni Ariyanti, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra, Australia; Yuli Rahmawati

Dalam persidangan, keduanya menyatakan tidak memiliki arsip dokumen terkait riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Singapura maupun Australia.

Baca juga: KBRI Singapura dan KBRI Australia Akui Tak Miliki Dokumen Pendidikan Gibran

Selain itu, pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007-2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi serta sejumlah ahli, di antaranya Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.

Kemudian dari pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu. KPU antara lain menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dalam keterangannya, Hasyim membantah dalil pemohon mengenai adanya cacat administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Ia menambahkan, pihaknya memang tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen syarat Pendidikan Gibran saat pencalonan.

Alasannya, menurut Hasyim karena dokumen serupa yang disampaikan Gibran sudah pernah digunakan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Surakarta pada 2020 lalu.

Baca juga: Kontroversi Keabsahan Pendidikan Gibran: Tak Ada Ijazah SMA, Indikasi Manipulatif Terstruktur & Permohonan Pelantikan Wapres Dibatalkan

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 06 Oktober 2026
Imsak
04:10
Shubuh
04:20
Dhuhur
11:44
Ashar
14:46
Maghrib
17:50
Isya
18:58
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan