LANGIT7.ID-, Jakarta - - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen syarat pendidikan yang disampaikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Hasyim Asy'ari yang menjabat Ketua KPU RI pada 2022-2024. Ia hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pengesahan alat bukti tambahan pada Kamis (1/10).
Hasyim lantas mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tidak melakukan klarifikasi. Sebab menurutnya, dokumen serupa yang disampaikan Gibran sudah pernah digunakan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Surakarta pada 2020 lalu.
"Klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan atau kata yang digunakan untuk dapat dilakukan dalam hal dua situasi. Yang pertama ada keraguan, yang kedua adalah aduan masyarakat. Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020," jelas Hasyim, dilansir laman resmi MK, Senin (5/10/2026).
Baca juga: Kasus Gugatan Ijazah Gibran, KPU Klaim Dokumen Persyaratan Telah DiverifikasiKPU Selaku Termohon mendatangkan Hasyim Asy'ari yang menjabat Ketua KPU RI pada 2022-2024 sebagai Saksi, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto; serta Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi, sebagai Ahli di Ruang Sidang Pleno MK.
Hasyim juga membantah dalil Pemohon yang menyebut adanya cacat administratif dan manipulatif atas syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," ucap Hasyim.
Hasyim mengeklaim proses penyusunan PKPU 19/2023 telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 itu muncul atas adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dengan alasan banyak orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) mengajukan permohonan surat penyetaraan.
Hal ini disampaikan Hasyim guna membantah dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan pengecualian bukti kelulusan, dibuat hanya untuk meloloskan calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KPU Berwenang Merumuskan Mekanisme AdministratifGuru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto, saksi ahli yang juga hadir di sana mengatakan, KPU berwenang merumuskan tata cara, persyaratan dokumen, dan mekanisme administratif dengan membentuk PKPU sebagai instrumen pelaksanaan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pemilu yang adil dan demokratis.
Ia menambahkan, pembentukan PKPU 19/2023 telah dilakukan sesuai prosedur dan tata cara pembentukan, termasuk konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan pembahasan mengenai persyaratan pendidikan, legalisasi dokumen, dan penyetaraan ijazah luar negeri.
Baca juga: Jelang Sidang Pembuktian, Denny Sebut KPU Tak Punya Bukti Pendidikan Gibran"Perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lahir melalui proses kelembagaan yang sesuai ketentuan dan bukan merupakan tindakan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan calon tertentu," kata Agus.
Dia menuturkan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 bukan menghapus persyaratan minimal SLTA, melainkan mengatur keadaan khusus dalam konteks dokumen administrasi pencalonan. Penilaian tetap bergantung pada isi, keabsahan, dan kewenangan penerbit dokumen.
Surat keterangan penyetaraan itu berfungsi menetapkan kesetaraan pendidikan, menjadi pedoman KPU, dan verifikasi dapat dilakukan secara bertahap yaitu administratif terlebih dahulu dan faktual jika terdapat keraguan atau aduan yang relevan.
"Kewajiban memenuhi syarat tidak identik dengan kewajiban memiliki satu bentuk dokumen tertentu apabila peraturan perundang-undangan mengakui dokumen lain sebagai bukti pemenuhan persyaratan," jelas Agus.
(lsi)