LANGIT7.ID-, Jakarta - - Permintaan pemohon untuk menghadirkan
Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024, ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK memiliki alasan tersendiri.
Sebelumnya, salah satu pemoohon yakni Denny Indrayana meminta ke MK untuk menghadirkan secara langsug Gibran dan dua Menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum untuk menjelaskan proses harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Hakim Mahkamah, Saldi Isra mengaku telah menerima surat dari para pemohon agar bisa menghadirkan Gibran secara langsung dalam sidang. Namun, pihaknya tak bisa menerima permintaan tersebut.
"Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon, berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Saldi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di gedung MK, Kamis (1/10).
Baca juga: Ini Respons Denny Indrayana Atas Komentar Jokowi Terkait Gugatan Keabsahan Pendidikan GibranAlasannya, Saldi Isra menjelaskan bahwa pihaknya menolak hadirkan Gibran dalam sidang karena tak ingin dianggap sebagai bentuk keberpihakan.
"Kalau yang diusulkan oleh pihak itu kami terima, sama saja dengan kami dianggap agak berpihak ke sana," kata Saldi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di gedung MK, Kamis (1/10).
Namun Saldi memastikan MK akan menghadirkan para pihak lain dalam perkara tersebut pada hari ini, Jumat (2/10). Dimana para pihak tersebut dianggap lebih diperlukan untuk dihadirkan dalam sidang.
"Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon," kata Saldi.
Siapa pihak yang dimaksud? MK tak mau mengungkapkan para pihak yang dimaksud.
Meski begitu, Saldi mengatakan pihaknya tetap akan mempertimbangkan usulan untuk menghadirkan Gibran jika dianggap perlu.
Baca juga: Jelang Sidang Pembuktian, Denny Sebut KPU Tak Punya Bukti Pendidikan GibranDenny Indrayana selaku pemohon mengatakan, kehadiran Gibran amat penting untuk menjelaskan soal status pendidikannya.
"Untuk diamnya beliau (Gibran) tidak menyelesikan masalah. Inilah kesempatan bagi beliau, kesempatan di ruang persidangan MK untuk menghadirkan argumentasi dan bukti-bukti untuk membela diri secara terhormat. Kita berharap MK membuka ruang pembuktian," tutup Denny.
Menurutnya, sangat penting Gibran untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk soal pendidikannya.
Selain Denny, para pemohon dalam perkara tersebut adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Baca juga: Permohonan Pembatalan Pelantikan Gibran, MPR Diminta Pilih Wapres dari Dua Calon yang Diajukan PrabowoDalam petitumnya, mereka meminta Mahkamah diantaranya menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
(lsi)