LANGIT7.ID, Jakarta; - Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH Jeje Zaenudin menyampaikan keprihatinan dan kecaman serius atas peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur'an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang melibatkan aparat kepolisian dan personel Brimob pada pada Kamis (29/10/2026) dini hari.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penghormatan terhadap lembaga pendidikan Islam, perlindungan santriwati yang sebagian masih di bawah umur, serta profesionalitas aparat dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum.
"Kami memahami bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penggeledahan berdasarkan ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut bukanlah legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang, menggunakan kekuatan secara tidak proporsional, ataupun mengabaikan martabat dan hak-hak warga negara," ujar Kiai Jeje dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan hal tersebut, Pimpinan Pusat Persatuan Islam menyatakan:
Pertama, mengecam segala bentuk tindakan aparat yang tidak profesional dan tidak manusiawi. Apabila benar terjadi pendobrakan pintu asrama, intimidasi, pembentakan, penodongan senjata laras panjang, serta perlakuan yang tidak menghormati kehormatan santriwati ketika mereka sedang beristirahat dan belum mengenakan pakaian yang semestinya, maka tindakan tersebut merupakan perilaku yang tidak dapat dibenarkan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
"Aparat negara harus memahami bahwa ketegasan dalam penegakan hukum tidak identik dengan kekerasan dan intimidasi," ujar Kiai Jeje.
Kedua, menuntut perlindungan terhadap kehormatan perempuan dan anak-anak di lingkungan pesantren. Pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan umat yang di dalamnya terdapat anak-anak, perempuan, pendidik, dan pengasuh yang wajib mendapatkan perlindungan hukum.
"Penggeledahan terhadap lingkungan pendidikan, terlebih asrama putri, harus dilakukan dengan kehati-hatian, penghormatan terhadap privasi, dan perlindungan khusus bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada tindakan aparat yang merendahkan kehormatan, menimbulkan ketakutan, atau meninggalkan trauma psikologis bagi para santriwati," tuturnya.
Ketiga, mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah melakukan investigasi menyeluruh dan independen. "Kami mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Divisi Propam Polri untuk mengusut secara objektif seluruh dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam operasi tersebut," paparnya.
Pemeriksaan harus mencakup komandan operasi, personel yang terlibat, penggunaan senjata, tata cara memasuki asrama putri, proses pemeriksaan santriwati, serta prosedur penyitaan barang. Apabila ditemukan pelanggaran, seluruh personel yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan disiplin kepolisian.
Keempat, mendesak pengembalian barang-barang milik pesantren dan santriwati yang tidak lagi diperlukan sebagai barang bukti. Kepolisian harus memberikan penjelasan terbuka mengenai seluruh barang yang disita, dasar penyitaan, berita acara, dan status hukumnya.
"Barang-barang milik pribadi santriwati maupun inventaris pesantren yang tidak memiliki relevansi sebagai barang bukti harus segera dikembalikan kepada pemiliknya," tegas Kiai Jeje.
Kelima, menuntut pemulihan hak dan rehabilitasi psikologis para santriwati. "Kami meminta agar para santriwati yang mengalami ketakutan dan tekanan psikologis mendapatkan pendampingan dan pemulihan yang layak, tanpa stigma dan diskriminasi," jelas dia
Apabila terbukti terjadi tindakan yang melanggar prosedur dan merendahkan martabat mereka, kepolisian patut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para santriwati, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren.
Keenam, mengingatkan Polri agar tidak mempertontonkan pendekatan kekuasaan yang mengikis kepercayaan masyarakat. Kepolisian adalah institusi negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Profesionalitas aparat tidak cukup diukur dari keberhasilan operasi penegakan hukum, tetapi juga dari cara dan etika dalam melaksanakan kewenangannya.
"Jangan sampai tindakan aparat yang tidak proporsional justru melahirkan ketakutan, ketidakpercayaan, dan jarak antara institusi kepolisian dengan masyarakat, khususnya kalangan pesantren dan umat Islam," ungkapnya.
Ketujuh, mengajak seluruh elemen umat Islam dan masyarakat untuk mengawal kasus ini secara kritis, objektif, dan konstitusional. "Kami mengajak para ulama, pimpinan pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta seluruh elemen masyarakat untuk memberikan perhatian dan mengawal penyelesaian kasus ini," jelas Kiai Jeje.
"Pengawalan harus dilakukan secara damai, berdasarkan fakta, dan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kita tidak boleh membiarkan ketidakadilan, tetapi juga tidak boleh terjebak dalam tindakan yang bertentangan dengan hukum," sambungnya.
Persis menegaskan bahwa pesantren bukanlah tempat yang kebal hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, siapa pun yang terlibat wajib diproses secara adil dan bertanggung jawab.
Namun, penegakan hukum juga tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan pesantren, santri, ustazah, dan masyarakat secara sewenang-wenang. Negara harus hadir menegakkan hukum, bukan mempertontonkan kekuasaan. Aparat harus melindungi kehormatan rakyat, bukan justru melukai martabat mereka.
"Kami mengingatkan bahwa menjaga kehormatan lembaga pendidikan, melindungi perempuan dan anak-anak, serta menjamin keadilan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dan amanah konstitusi," kata Kiai Jeje.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ
"
Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri." (QS. An-Nisa: 135).
"Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan kepada para santri, pesantren, dan seluruh masyarakat serta membimbing para pemegang amanah kekuasaan untuk menegakkan keadilan dengan penuh tanggung jawab," jelasnya.
(zhd)