Forum Komunikasi Nasional (Forkomnas) Ormas Islam menegaskan kembali komitmen dan konsistensinya dalam mengawal isu-isu strategis keumuman melalui penyampaian pernyataan sikap bersama terkait dinamika keagamaan dan kemanusiaan. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral, kebangsaan, serta kepedulian antarumat beragama terhadap berbagai persoalan yang berdampak pada keselamatan masyarakat sipil dan kebebasan beragama.
Pernyataan bersama yang sebelumnya dirumuskan oleh pimpinan ormas Islam tingkat nasional di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Hidayatullah tersebut menyoroti tiga pokok pikiran utama. Dokumen resmi yang disampaikan dalam bahasa Indonesia oleh Dr Ahmad Husein serta dilengkapi penjelasan bahasa Arab tersebut menegaskan posisi tegas elemen keagamaan Indonesia di panggung internasional maupun nasional.
"Poin pertama menaruh perhatian mendalam pada ancaman keamanan di kawasan Tanah Suci serta fasilitas publik strategis, termasuk stasiun distribusi listrik dan bandara internasional di Arab Saudi. Forkomnas menilai perlindungan terhadap keselamatan warga sipil dan jamaah merupakan hal mendasar yang harus dijamin oleh semua pihak guna menjaga stabilitas kawasan yang memiliki nilai spiritual penting bagi umat Islam sejagat," kata Husein dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: MUI Cetak Kader Ulama dan Ormas Islam sebagai Diplomat Non-State
Pada poin kedua, Forkomnas menyatakan penolakan terhadap kebijakan pelarangan penggunaan jilbab bagi perempuan berhijab di Azerbaijan. Pembatasan tersebut dinilai berbenturan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya kebebasan dalam menjalankan keyakinan agama secara damai dan bermartabat di ruang publik.
Sejalan dengan arahan Ustaz Zaitun Rasmin, Forkomnas mendorong agar penyampaian aspirasi dan protes dilakukan secara tertib, santun, dan berkelanjutan. Pihaknya juga mendorong pemerintah negara-negara berpenduduk muslim untuk mengoptimalkan saluran diplomasi serta komunikasi bilateral agar kebijakan pembatasan tersebut dapat ditinjau kembali.
Sementara pada poin ketiga, Forkomnas menyoroti respons dan perhatian publik terkait rencana penyelenggaraan konser musisi internasional Andrea Bocelli di Indonesia. Catatan kritis tersebut disampaikan sebagai bagian dari peran aktif ormas keagamaan dalam memberikan masukan konstruktif bagi pemangku kebijakan.
Baca Juga: Profil Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf, Penceramah yang Diboikot MUI
