Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 30 Oktober 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Kasus Pesantren Sukoharjo, MUI Desak Propam Periksa Prosedur

ahmad zuhdi Jum'at, 30 Oktober 2026 - 16:26 WIB
Kasus Pesantren Sukoharjo, MUI Desak Propam Periksa Prosedur
LANGIT7.ID, Jakarta; - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendesak pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai proses penggerebekan dan penegakan hukum yang terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selain itu, MUI meminta Divisi Propam Polri untuk turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang dinilai tidak proporsional di lapangan.

Pernyataan resmi ini dikeluarkan oleh Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren MUI Pusat melalui keterangan tertulis bertajuk “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum”. Dokumen tersebut ditandatangani oleh sejumlah pengurus harian, di antaranya Ketua MUI Bidang Pesantren KH Ahmad Fahrur Rozi, Wasekjen KH Choirul Sholeh Rasyid, Ketua Komisi Pesantren KH Basnang Said, serta Sekretaris Komisi Pesantren Muhammad Iqbal.

Keprihatinan ini bermula dari surat edaran pihak pesantren yang mengungkap adanya dugaan tindakan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, serta penyitaan barang pribadi dan inventaris ponpes.

Peristiwa tersebut dikaitkan dengan penyelidikan kasus pembakaran warung babi di Sukoharjo, di mana sejumlah santri sempat dibawa untuk diperiksa sebelum akhirnya dibebaskan. Menanggapi hal tersebut, MUI menegaskan bahwa setiap tindak pidana wajib diproses hukum, namun harus tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan perlindungan terhadap hak asasi, khususnya anak di bawah umur.

"Kami memandang bahwa persoalan ini harus disikapi secara objektif, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hukum," kata Kiai Fahrur Rozi, dikutip laman MUI, Jumat (30/10/2026).

Berikut adalah lima poin utama pernyataan sikap MUI terkait peristiwa tersebut:

1. Kepolisian memberikan klarifikasi terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggerebekan dan penyitaan.

2. Propam Polri melakukan pemeriksaan objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan yang tidak proporsional.

3. Perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur, harus menjadi prioritas utama tanpa adanya intimidasi.

4. Penyelesaian hukum dilakukan secara transparan dan profesional berdasarkan bukti, tanpa menggeneralisasi atau merugikan dunia pendidikan pesantren.

5. Kementerian Agama dan lembaga terkait turut memberikan pendampingan agar keberlangsungan pendidikan dan hak-hak santri tetap terjamin.

"Penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus berjalan beriringan. Pesantren adalah mitra negara dalam mendidik generasi bangsa, sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya merupakan tanggung jawab kita bersama," ujarnya.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 30 Oktober 2026
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:54
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan