LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Keuangan (Korekku),
Sufmi Dasco Ahmad meminta pejabat publik, khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan taat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut merespons kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kasus tersebut rupanya menimbulkan dampak negatif di muka publik. Bahkan, masyarakat pun menyatakan tak ingin lagi membayar pajak setelah melihat ulah anak pegawai pajak itu.
Atas hal tersebut, Dasco meminta para
pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN). "Tentunya sudah ada ketentuan bahwa pejabat itu harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: Ayah Mario, Rafael Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen PajakPolitisi Partai Gerindra itu menyatakan bahwa tidak semua pejabat publik termasuk Ditjen Pajak menyimpang. "Masih banyak pejabat yang melaporkan sumber kekayaannya dengan jelas. Tidak semua (oknum) berperilaku seperti yang disangkakan," ujarnya.
Dasco turut meminta KPK terjun langsung mengecek alasan pejabat Ditjen Pajak tidak melaporkan
LHKPN. "Harus dicek apa penyebabnya mereka tidak melaporkan harta kekayaannya," lanjutnya.
Terkait kasus
Mario Dandy, Dasco berharap penanganan perkara tersebut tidak dikaitkan dengan hal-hal lain. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Rafael, harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Jadi kalau kemudian kasusnya (Rafael) pidana, ya silakan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk hal lain, nanti apabila cukup memenuhi unsur ditingkatkan ke penyidikan yang lain," tutur Dasco.
Baca Juga:
Imbas Kasus Penganiayaan, Mario Dandy di-DO dari Kampus Prasetya Mulya
Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan, 45 Ribu Karyawan Kena Imbas(gar)