Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 24 Januari 2026
home masjid detail berita

Perkawinan Antar Pemeluk Agama Berbeda Menurut Quraish Shihab

miftah yusufpati Jum'at, 21 November 2025 - 08:08 WIB
Perkawinan Antar Pemeluk Agama Berbeda Menurut Quraish Shihab
Isu kawin beda agama di Indonesia hari ini sering menjadi polemik hukum. Foto: New York Time
LANGIT7.ID- Di ruang sidang kecil Pengadilan Agama Depok, seorang perempuan berusia tiga puluh tahun menunduk. Ia Muslim. Calon suaminya Kristen. Mereka sudah siap membangun rumah tangga, kecuali satu hal: hukum agama—dan tafsir ulama sepanjang sejarah—yang menjadi penghalang.

Pertanyaan kawin beda agama kembali mengemuka. Bukan hanya di ruang pengadilan, tetapi dalam perbincangan publik, fatwa, hingga meja-musyarawah keluarga. Namun perdebatan itu telah lama dibahas jauh sebelum Indonesia berdiri, bahkan sejak ayat-ayat Al-Quran turun.

Salah satu rujukan penting soal ini hadir dalam karya Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Penerbit Mizan). Di sana, persoalan ini tidak berdiri hitam-putih, melainkan melalui lapisan-lapisan argumen teks, sejarah, dan konteks sosial.

Ayat yang paling sering dikutip adalah Al-Baqarah 2:221: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman."

Larangan yang sama juga berlaku untuk para wali: jangan menikahkan perempuan Muslim kepada laki-laki musyrik. Kategori musyrik di sini tegas, dan sejak awal menjadi pagar utama dalam hukum keluarga Islam.

Celah Kebolehan: Wanita Ahlulkitab

Namun Al-Quran juga menyebutkan pengecualian. Surat Al-Maidah 5:5 memperbolehkan pria Muslim menikahi perempuan Ahlulkitab—Yahudi dan Kristen—dengan syarat mereka adalah wanita terhormat, mushannat, yang menjaga kesucian.

Di titik ini, ulama terbelah.

Sebagian berpendapat bahwa kebolehan ini telah dibatalkan oleh Al-Baqarah 2:221. Abdullah bin Umar adalah salah satu sahabat yang paling vokal menolak pernikahan itu. Baginya, penyebutan Isa sebagai Tuhan oleh umat Kristen sudah cukup menjadi alasan memasukkan mereka dalam kategori musyrik.

Namun mayoritas sahabat dan ulama tidak sependapat. Quraish Shihab mengutip alasan klasik: Al-Quran secara eksplisit membedakan Ahlulkitab dan musyrik. Ayat Al-Bayyinah 98:1 sering dijadikan dasar: “Orang kafir yang terdiri dari Ahlulkitab dan Al-Musyrik…”

Partikel “dan” (wa) menunjukkan dua kelompok berbeda. Perbedaan inilah yang membuat kebolehan menikahi perempuan Ahlulkitab tetap dipegang mayoritas ulama.

Mengapa Perempuan Muslim Tidak Boleh Menikah dengan Pria Non-Muslim?

Redaksi Al-Baqarah 2:221 hanya menyinggung kebolehan pria Muslim menikahi perempuan Ahlulkitab, bukan sebaliknya. Ulama kemudian memahami: larangan bagi perempuan Muslim adalah implisit, tetapi tegas.

Alasannya lebih sosial daripada teologis: kepemimpinan suami dalam rumah tangga—yang dalam fiqh disebut qiwamah—dikhawatirkan membuat perempuan Muslim berada dalam tekanan nilai dan keyakinan keluarga suami.

Jika pernikahan saja rawan konflik karena perbedaan pendidikan atau budaya, apa jadinya jika perbedaan itu adalah keyakinan?

Mahmud Syaltut, mantan Syaikh Al-Azhar, dalam fatwa-fatwanya yang juga dikutip Quraish Shihab, menulis bahwa kebolehan pria Muslim menikahi perempuan Ahlulkitab bertumpu pada satu asumsi penting: suami mampu menjaga akhlak keluarga dan tidak kehilangan kendali moral.

Tujuan kebolehan itu bukan sekadar memenuhi kebutuhan jasmani, tetapi membuka peluang agar sang istri mengenal Islam lewat perlakuan baik suaminya—bukan dakwah verbal, tetapi pengalaman hidup.

Namun Syaltut memberikan catatan keras: bila kondisi sosial tidak lagi memungkinkan misi itu tercapai, maka kebolehan tersebut gugur. Ia menyebutkan kenyataan hidup modern: dominasi nilai, lingkungan sekuler, tekanan sosial, dan lemahnya pendidikan agama sering membuat struktur keluarga berbalik—suami tidak lagi mampu memimpin, justru rentan terpengaruh.

Pada titik ini, ulama sepakat: kalau risiko penyesatan atau kerusakan akidah lebih besar, pernikahan itu tidak dibenarkan, meski secara teks pernah diperbolehkan.

Antara Teks dan Kenyataan

Isu kawin beda agama di Indonesia hari ini sering menjadi polemik hukum. Tapi dalam disiplin tafsir, masalah itu sudah dibahas sejak lama. Al-Quran memberi pagar, ulama memberi penjelasan, dan realitas sosial memberi variable baru.

Dalam pengamatan ahli keluarga Islam, inti dari semuanya tetap sama: pernikahan harus menciptakan sakinah—ketenteraman batin. Dan sakinah hampir mustahil lahir tanpa harmoni nilai.

Di ruang sidang Pengadilan Agama itu, pasangan muda tadi masih menunggu keputusan. Di luar, perdebatan terus berlangsung: apakah batas-batas agama dalam pernikahan adalah pagar yang melindungi, atau dinding yang menghalangi?

Seperti biasa, jawabannya tidak sederhana. Dan perdebatan itu tampaknya tidak akan berakhir dalam waktu dekat.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 24 Januari 2026
Imsak
04:22
Shubuh
04:32
Dhuhur
12:08
Ashar
15:30
Maghrib
18:20
Isya
19:33
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan