LANGIT7.ID, Jakarta - Ahli Fikih Muamalah, Oni Sahroni, menjelaskan
emas telah menjadi komoditas di kalangan masyarakat. Penggunaan emas juga menjadi perhiasan bagi kaum hawa.
"Emas yang sudah menjadi perhiasan maka tidak lagi dipandang sebagai alat pembayaran. Sehingga boleh dipertukarkan secara tidak tunai," kata dia dikanal YouTube Muamalah Daily, dikutip Senin (6/3/2022).
Oni mengatakan,
emas perhiasan bukan merupakan alat tukar, melainkan menjadi komoditas masyarakat. Untuk itu, emas perhiasan diperlakukan layaknya komoditas lainnya.
Baca Juga: 5 Cara Untung Berinvestasi Emas sesuai Syariat Islam"Inilah yang memperbolehkan transaksi pembayarannya menjadi tidak tunai atau secara angsur," ujarnya.
"Beli emas logam mulia ataupun perhiasan, boleh dipertukarkan secara tidak tunai atau angsur, karena emas ini bukan emas pada masa Rasulullah (dinar), melainkan emas sebagai komoditas," katanya.
Atas dasar itulah, lanjut dia, otoritas fatwa di Indonesia, termasuk Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) berkesimpulan bahwa emas, baik logam mulia ataupun perhiasan boleh dipertukarkan secara tunai atau tidak tunai.
Hal itu dikarenakan, emas saat ini telah keluar dari maknanya sebagai alat pembayaran (dinar). Disimpulkan dalam fatwa DSN MUI nomor 77, emas boleh diperjualbelikan secara tidak tunai atau secara angsur, dan kelebihan yang didapatkan oleh penjual itu adalah margin dari jual-beli yang halal.
(bal)