LANGIT7.ID- Seorang buruh pabrik tekstil di pinggiran kota duduk termenung di depan beranda rumahnya yang sempit. Di tangannya, selembar kertas tagihan pinjaman daring menuntut pelunasan segera dengan akumulasi bunga yang telah melipatgandakan utang pokoknya.
Setiap bulan, sebagian besar upah yang ia hasilkan dari memeras keringat di depan mesin tenun habis hanya untuk membayar bunga pinjaman tersebut.
Fenomena ini bukan cerita tunggal, melainkan realitas harian yang menjerat jutaan manusia di belahan bumi modern.
Pola sirkulasi keuangan kapitalistik kontemporer menempatkan akumulasi modal di atas nilai kemanusiaan, menciptakan jurang ketimpangan yang kian menganga antara pemilik modal dan pekerja.
Eksploitasi sistemik semacam ini bergulir karena roda ekonomi dunia digerakkan oleh instrumen riba, yaitu keuntungan tetap dari pinjaman tanpa risiko kerugian bagi pemilik modal.
Dalam perspektif sejarah, kegagalan tata ekonomi sekuler bersumber dari pemisahan yang radikal antara aktivitas pasar dan tuntutan moral rohani.
Paradigma baru yang mengintegrasikan nilai spiritual ke dalam kebijakan fiskal dan moneter menawarkan jalan keluar konkret untuk menghapus penderitaan material manusia.
Sistem ekonomi yang dibangun atas dasar moral dan rohani sudah seharusnya akan mengantarkan manusia ke dalam hidup bahagia, sekaligus membersihkan wajah bumi dari praktik pemerasan finansial.
Prinsip-prinsip agung yang termaktub di dalam teks keagamaan menekankan pentingnya menanamkan kesadaran etis ke dalam jiwa pelaku ekonomi, setara dengan penanaman akidah dan iman.
Kesadaran transendental ini melahirkan visi sosial di mana seseorang tidak akan sudi membiarkan kemiskinan dan penderitaan struktural merajalela di lingkungannya selama instrumen pemberantasan masih tersedia.
Langkah perdana yang wajib diambil dalam pergeseran paradigma ini adalah penolakan mutlak terhadap riba, yang menjadi arsitektur dasar kehidupan ekonomi global saat ini.
Riba sebagai Instrumen EksploitasiSistem hukum Islam meletakkan larangan riba pada posisi yang sangat rigid melalui teks normatif Al-Quran. Dalam Surah Al-Baqarah ayat dua ratus tujuh puluh lima dinyatakan:
الذين يأكلون الربا لا يقومون إلا كما يقوم الذي يتخبطه الشيطان من المسArtinya:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena penyakit gila.
Larangan ini bukan sekadar doktrin teologis, melainkan kebijakan proteksi sosial untuk menjamin sirkulasi kekayaan yang sehat.
Bahaya mendasar dari sistem bunga, bahkan dalam skala terkecilnya, adalah legitimasi bagi pemilik modal untuk memungut hasil dari jerih payah orang lain tanpa melakukan aktivitas produktif atau menanggung risiko bisnis.
Pemilik modal berdalih bahwa pinjaman uang tersebut telah membantu pengusaha meraih untung, sehingga mereka merasa berhak mendapatkan kompensasi tetap berupa bunga.
Logika kapitalistik tersebut ditolak secara argumentatif oleh para pemikir ekonomi syariah. Jika uang diletakkan di dalam brankas tanpa diinvestasikan pada sektor riil, modal tersebut tidak akan pernah mendatangkan keuntungan finansial secara mandiri.
Seiring waktu, nilai nominal uang justru akan menyusut akibat inflasi dan biaya konsumsi pemiliknya. Oleh sebab itu, jika pemilik modal ingin mengembangkan hartanya melalui bantuan orang lain, mekanismenya wajib diubah dari skema pinjaman berbunga (loan) menjadi skema kerja sama investasi (equity partnership).
Melalui skema bagi hasil, pemilik modal dan pengusaha riil berada pada posisi hukum yang setara. Apabila bisnis menghasilkan keuntungan, kedua belah pihak akan menikmati bagi hasil sesuai kesepakatan rasio awal.
Sebaliknya, jika usaha mengalami kerugian bukan karena kelalaian pengelola, pemilik modal wajib ikut memikul kerugian finansial tersebut.
Menentukan margin laba tetap bagi pemilik modal di saat pengusaha riil mengalami kebangkrutan adalah bentuk eksploitasi ilegal dan pemerasan ekonomi yang tidak sah.
Akumulasi ZakatSebagai substitusi terhadap sistem bunga yang destruktif, syariat Islam mengajukan instrumen zakat dan sedekah sebagai motor penggerak keadilan distributif. Hal ini termuat dalam Surah Ar-Rum ayat tiga puluh sembilan:
وما آتيتم من ربا ليربو في أموال الناس فلا يربو عند الله وما آتيتم من زكاة تريدون وجه الله فأولئك هم المضعفونArtinya:
Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka ia tidak bertambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka yang demikian itu adalah orang-orang yang melipatgandakan keuntungannya.
Formulasi sosiologis ini dibahas secara komprehensif oleh Muhammad Husain Haekal dalam karya klasiknya yang berjudul Sejarah Hidup Muhammad, diterjemahkan oleh Ali Audah dan diterbitkan PT Pustaka Jaya.
Haekal memaparkan data historis bahwa penghapusan riba secara total merupakan norma dasar kebudayaan baru yang dibawa oleh Islam untuk menjamin stabilitas sosiopolitik wilayah Madinah pada abad ketujuh.
Penghentian sirkulasi uang berbasis bunga berhasil memulihkan daya beli masyarakat kelas bawah dan mendorong likuiditas modal mengalir deras ke sektor perdagangan riil.
Dalam kajian ilmiah modern, konsep integrasi nilai spiritual ke dalam instrumen keuangan global mendapat pembenaran akademis yang luas.
Dr. Umer Chapra, seorang ekonom muslim dunia penerima penghargaan internasional, dalam bukunya Islam and the Economic Challenge menegaskan bahwa krisis finansial yang melanda negara-negara berkembang secara berkala berakar pada sifat pasar modal sekuler yang mengabaikan keadilan distributif.
Chapra menunjukkan data bahwa akumulasi utang berbunga tinggi menghancurkan ketahanan fiskal negara-negara miskin. Ia menawarkan konsep maqasid syariah sebagai indikator kesejahteraan alternatif yang mengukur kesuksesan pembangunan dari terpenuhinya kebutuhan spiritual dan pemenuhan hajat hidup dasar manusia, bukan sekadar pertumbuhan domestik bruto.
Pandangan senada mengenai pentingnya rekonstruksi moral dalam aktivitas bisnis kontemporer juga sering disuarakan melalui ruang publik digital.
Dalam ceramah ilmiah yang dipublikasikan via kanal YouTube resminya, Profesor Dr. Tariq Ramadan menyatakan bahwa etika ekonomi Islam tidak boleh terjebak pada formalitas label halal-haram secara kosmetik semata.
Menurut Ramadan, tujuan hakiki dari sistem ekonomi berbasis rohani adalah mewujudkan keadilan distributif yang inklusif, di mana setiap kebijakan pasar wajib berpihak pada perlindungan hak-hak kaum tertindas dan pelestarian ekosistem lingkungan.
Singkat kata, bahwa kebahagiaan sejati umat manusia tidak akan pernah tercapai selama sistem pasar masih melanggengkan praktik penumpukan modal di satu kutub kecil dan membiarkan mayoritas publik hidup dalam utang yang eksploitatif.
Menghidupkan kembali tata ekonomi yang berporos pada moralitas ketuhanan dan kebersihan rohani bukan lagi sebuah utopia romantis, melainkan kebutuhan darurat peradaban untuk mengakhiri siklus penderitaan di muka bumi.
(mif)