LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Shalat Jumat merupakan ibadah wajib, yang tidak boleh ditinggalkan, bagi setiap pria Muslim yang telah
baligh, sehat secara fisik, dan bukan
musafir.
Bukan hanya sebagai rutinitas mingguan,
shalat Jumat menjadi pengingat utama akan ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT.
Baca juga: Rhoma Irama Jadi Imam Shalat Jumat di Festival Musik Pestapora 2025Kewajiban ini ditegaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an melalui
Surah Al-Jumu’ah ayat 9, yang memerintahkan orang-orang beriman untuk segera meninggalkan segala aktivitas jual beli dan bergegas mengingat Allah begitu seruan
adzan Jumat dikumandangkan.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Jumu’ah: 9)
Peringatan Keras Bagi yang LalaiMeski hukumnya wajib, masih ada sebagian Muslim yang masih abai. Anggota Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Nurul Irfan, menegaskan bahwa meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan yang sah (udzur syar’i) dikategorikan sebagai
dosa besar.1. Ditutup hatinyaDalam beberapa hadits, Rasulullah SAW memberikan peringatan keras bagi yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut. Disebutkan bahwa Allah akan menutup atau mengunci hati orang-orang yang melalaikan Shalat Jumat sehingga mereka menjadi golongan yang lalai.
لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ
“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR Muslim, no 865).
Baca juga: Apa Saja Sunnah dalam Ibadah Shalat Jumat? Ini Penjelasannya2. Cap KemunafikanSiapa pun yang meninggalkan Shalat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkannya, maka Allah akan menempelkan cap pada hatinya sebagai tanda kemunafikan.
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR Abu Daud, no 1052, An-N sai, no 1369, dan Ahmad 3:424)
Sementara itu, dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ.
“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi).
Kiai Nurul Irfan menjelaskan bahwa pengabaian kewajiban ini secara terus-menerus bagi mereka yang sehat dapat dianggap sebagai bentuk kemurtadan.
“Shalat Jumat adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap Muslim yang sehat dan tidak sedang dalam perjalanan. Jika seseorang sengaja meninggalkannya, maka ia tidak hanya berdosa, tetapi bisa dianggap sebagai orang munafik,” ungkap Kiai Nurul Irfan seperti dikutip dari laman MUI Digital, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: 7 Anjuran Sunah Sebelum Shalat Jumat, Rugi Jika DilewatkanNamun, beliau menggarisbawahi bahwa istilah "murtad" atau "kafir" dalam konteks ini tidak selalu berarti seseorang otomatis keluar dari agama Islam, melainkan menunjukkan betapa beratnya pelanggaran terhadap rukun agama yang penting.
"Kemurtadan ini tidak selalu berarti keluar dari Islam, namun menunjukkan bahwa orang tersebut telah meninggalkan kewajiban yang penting dalam agama,” tambahnya.
Pengecualian bagi Pemilik UdzurIslam adalah agama yang memberikan kemudahan. Kewajiban shalat Jumat gugur dan boleh diganti dengan shalat Zuhur bagi mereka yang memiliki alasan syar'i seperti musafir, sakit, serta perempuan.
Kiai Nurul Irfan mengajak seluruh umat Islam untuk tidak meremehkan ibadah ini demi menjaga keimanan dan menghindari dosa besar.
"Jika seseorang meninggalkan shalat, termasuk shalat Jumat, maka ia bisa disebut murtad atau kafir, meskipun istilah ini tidak selalu menunjukkan bahwa ia keluar dari Islam,” pungkasnya.
(est)