Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 25 Mei 2026
home masjid detail berita

Fatwa Idulfitri: Mengapa Perbedaan Pengumuman Hari Raya Tak Bisa Divonis Haram Secara Sepihak

miftah yusufpati Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:30 WIB
Fatwa Idulfitri: Mengapa Perbedaan Pengumuman Hari Raya Tak Bisa Divonis Haram Secara Sepihak
Idulfitri 2026 ini mengajarkan kita bahwa ketaatan kepada ulil amri tidak berarti mematikan nalar kritis dan keragaman ijtihad. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Gema takbir yang bersahutan pada Jumat 20 Maret 2026 dan Sabtu, 21 Maret 2026, membelah kesunyian malam di berbagai penjuru Nusantara. Sebagian umat Islam telah membulatkan tekad merayakan Idulfitri, sementara sebagian lainnya masih khusyuk menuntaskan puasa terakhir.

Perbedaan ini bukan barang baru, namun narasi yang menyertainya kian tajam, terutama mengenai status hukum mengumumkan waktu lebaran yang berbeda dari ketetapan pemerintah. Muncul pertanyaan yang menggugat di ruang-ruang diskusi: benarkah mengumumkan kapan Idulfitri secara mandiri itu haram?

Akar perdebatan ini sering kali ditarik ke dalam diskursus ketaatan kepada ulil amri. Dalam Surah An-Nisa ayat 59, Allah SWT memerintahkan orang beriman untuk taat kepada Allah, Rasul, dan ulil amri. Bagi kelompok yang mengedepankan sentralitas otoritas, pengumuman yang berbeda dianggap sebagai bentuk pembangkangan atau memecah belah persatuan umat (ittihad al-ummah).

Namun, jika kita menyelami samudera tafsir klasik dan kontemporer, definisi ulil amri sendiri memiliki spektrum yang sangat luas, yang secara otomatis memengaruhi bagaimana sebuah instruksi dipandang.

Sayyid Qutb dalam Fi Zhilalil Quran memberikan catatan kaki yang tebal: ulil amri adalah mereka yang taat kepada Allah dan Rasul serta menjadikan syariat sebagai kedaulatan hukum tertinggi. Artinya, ketaatan kepada mereka bersifat kondisional, bukan absolut.

Di sisi lain, Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah memandang ulil amri bisa berupa siapa saja yang memiliki keahlian dan kompetensi (ahlul kifaah wa al-qudrah). Dalam urusan astronomi atau hisab, para pakar di bidang tersebut secara substansial memegang otoritas pengetahuan yang juga layak didengar.

Polemik mengenai "keharaman" mengumumkan Idulfitri secara mandiri sebenarnya berbenturan dengan prinsip kebebasan ijtihad dalam Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa selama sebuah metode (seperti Hisab Hakiki Wujudul Hilal atau Imkanur Rukyat) memiliki landasan ilmiah dan syar'i yang kuat, maka mengumumkannya kepada jamaah adalah bagian dari edukasi dan dakwah, bukan sebuah kejahatan agama.

Tafsir at-Thabari karya Muhammad ibn Jarir al-Tabari menyebutkan bahwa ulil amri juga mencakup ahlul ilmi wal fiqh. Jika para ahli ilmu ini meyakini berdasarkan perhitungan mereka bahwa bulan baru telah tampak, maka menyembunyikan kebenaran tersebut justru bisa dipandang sebagai tindakan yang menyalahi amanah keilmuan.

Inilah mengapa tokoh-tokoh dalam ahlul halli wal aqdi—yang menurut Ahmad Mustafa al-Maraghi mencakup ulama hingga wartawan—memiliki peran penting dalam mendiseminasikan informasi demi kemaslahatan publik.

Namun, terdapat kaidah fikih yang sering dikutip oleh pihak yang menekankan keseragaman: hukm al-hakim yarfa' al-khilaf (keputusan pemimpin menghilangkan perbedaan). Berdasarkan kaidah ini, pengumuman pemerintah adalah kata akhir yang harus dipatuhi untuk menjaga ketertiban umum. Melanggar hal ini demi kepentingan ego kelompok bisa menyerempet pada perbuatan yang tidak disukai agama karena menimbulkan kegaduhan (fitnah).

Akan tetapi, memvonis "haram" secara mutlak terhadap pengumuman Idulfitri yang berbeda memerlukan dalil yang sangat eksplisit. Dalam Ruh al-Ma'ani, Mahmud al-Alusi mencatat bahwa ketaatan kepada pemimpin adalah dalam hal-hal yang tidak mengandung maksiat dan selama menyangkut urusan kemasyarakatan. Perbedaan hari raya, yang bersumber dari perbedaan metodologi ijtihadiah, sering kali dipandang oleh para ulama dunia sebagai wilayah rahmat, bukan wilayah hukum haram-halal yang kaku.

Ibn Kathir dan Ibn al-Arabi sepakat bahwa ulil amri adalah perpaduan antara umara (pemimpin) dan ulama. Sinergi inilah yang seharusnya dikedepankan. Pengumuman Idulfitri yang berbeda bukanlah upaya untuk melawan pemerintah, melainkan konsekuensi dari keragaman manhaj (metode) yang diakui dalam khazanah Islam. Mengharamkan sesuatu yang sebenarnya merupakan hasil ijtihad ilmiah yang jujur justru dikhawatirkan jatuh pada perilaku melampaui batas dalam beragama.

Pada akhirnya, Idulfitri 2026 ini mengajarkan kita bahwa ketaatan kepada ulil amri tidak berarti mematikan nalar kritis dan keragaman ijtihad. Pengumuman hari raya yang beragam adalah cerminan dari dinamika intelektual umat. Kedewasaan dalam menyikapi perbedaan jauh lebih bernilai daripada memaksakan keseragaman di bawah ancaman label haram yang tidak pada tempatnya.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 25 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)