LANGIT7.ID, Jakarta - Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akan melangsungkan Ijtima Sanawi atau pertemuan tahunan Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-18.
Menteri Keuangan (Menkeu),
Sri Mulyani dijadwalkan akan membuka agenda di Jakarta pada 1-2 Desember 2022.
Sekretaris Badan Pelaksana Harian DSN-MUI, Prof Jaih Mubarok menjelaskan,Ijtima Sanawi DPS kali ini mengusung tema utama 'Penguatan Ekosistem
Ekonomi Syariah dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional'.
Hal ini mengingat dampak ekonomi akibat
pandemi Covid-19 masih terasa.
"Kondisi Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia dalam beberapa tahun terakhir yang membawa pengaruh pada menurunnya daya tahan ekonomi," ujarnya, Kamis (1/12/2022) di Jakarta.
Baca Juga: Ekonomi Syariah Solusi Alternatif Hadapi KrisisDengan tema ini, menurut Jaih, para DPS yang menjadi peserta acara dapat memahami kondisi yang sedang terjadi. Selain itu mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional melalui kegiatan-kegiatan ekosistem ekonomi syariah.
Ekonomi syariah, menurutnya, merupakan arus baru ekonomi Indonesia yang sudah berjalan hampir 30 tahun. Ekonomi syariah diharapkan dapat mampu mendorong pengembangan ekonomi secara menyeluruh.
“Memberikan kemajuan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan rahmatan lil’alamin, yang sejalan dengan karakteristik ekonomi syariah yang bersifat Inklusif,” imbuhnya.
Selain itu, DSN MUI memandang bahwa saat ini terdapat kebutuhan pengembangan ekosistem secara kolaboratif dan terintegrasi, termasuk ekosistem ekonomi syariah.
Hal itu meliputi lembaga keuangan perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non bank maupun lembaga keuangan yang bersifat sosial.
“Ijtima’ Sanawi ini Insyaallah akan dibuka oleh Menteri Keuangan yang mewakili Wakil Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Ijtima Sanawi yang berlangsung dua hari ini akan menghadirkan narasumber dengan topik bahasan:
a. Pengarahan dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjaminan Simapanan, Kementerian Keuangan, dan Majeis Ulama Indonesia terkait peran dari masing-masing badan/lembaga/kementerian dimaksud dalam penguatan ekonomi, bisnis dan keuangan syariah serta kebijakan Kebijakan dalam membangun ekosistem ekonomi syariah
b. Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Perbankan Syariah, Sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah, Sektor Pasar Modal Syariah, dan Sektor Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK
c. Perkembangan Sukuk Negara dalam ikut membiayai pembangunan di Indonesia yang diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkeu RI
d. Perkembangana dan ketentuan terkait Payment Gateway (Gerbang Pembayaran Nasional/GPN), uang elektronik Syariah, dan instrumen pasar uang syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia
e. Peran LPS dalam melakukan penjaminan dan resolusi bank syariah serta regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
f. Perkembangan kegiatan dana sosial Islam berupa Zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
g. Isu-isu terbaru dalam ikhtiar mengembangkan ekonomi dan keuangan Syariah.
(bal)