Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

Garry Talentedo Kesawa Selasa, 31 Januari 2023 - 19:30 WIB
MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membacakan putusan sidang. (Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi RI)
LANGIT7.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama. Gugatan dengan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 itu sebelumnya dilayangkan oleh seorang pria bernama E. Ramos Petege.

Dalam amar putusan, MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. "Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang MK, Selasa (31/1/2023).

MK dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan, dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling berkait erat.

Baca Juga: Sahkan Perkawinan Beda Agama, PN Tangerang Dinilai Tabrak Fatwa MUI

"Maka melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, MK telah memberikan landasan konstitusionalitas relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan. Sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum," ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya, Ramos yang seorang lelaki beragama Katolik hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Namun, pernikahan Ramos dengan kekasihnya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa "perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Ramos kemudian menggugat UU Perkawinan yang mewajibkan pernikahan dilakukan oleh umat yang memeluk agama yang sama. Dia mengajukan uji materi UU Perkawinan setelah gagal menikahi kekasihnya.

Baca Juga: Nely Putuskan Bersyahadat Setelah 4 Tahun Nikah Beda Agama

Menurut Ramos, ketentuan tersebut membuatnya kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Karena dia mesti berpindah agama bila mau menikahi kekasihnya yang berbeda agama.

Namun, MK menilai pokok permohonan yang diajukan pemohon tidak berlandaskan menurut hukum. MK menyebut ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 perkawinan bukan berarti menghambat ataupun menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.

"Kaidah pengaturan norma Pasal 2 ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai memilih agama dan kepercayaan. Pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya tetaplah menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut dan menyakininya sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945," ujar Hakim MK Wahiduddin Adams.

Baca Juga:

MUI Tegaskan Larangan Nikah Beda Agama Justru Lindungi HAM

MUI Tegaskan Pernikahan Lintas Agama Haram dan Tidak Sah


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)