LANGIT7.ID, Jakarta - Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI mengkritik keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, yang mengesahkan perkawinan pasangan Islam dan Kristen. Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan
perkawinan beda agama. Ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga mengeluarkan fatwa serupa.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan, Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 memberikan Batasan terhadap hak asasi manusia melalui UU No.1/1974 tentang Perkawinan. Dia menyebut nikah beda agama tidak bisa langsung dilegalkan atas nama hak asasi manusia.
Baca Juga: MUI Tegaskan Pernikahan Lintas Agama Haram dan Tidak Sah
“Artinya, kebebasan hak asasi manusia oleh UUD sebagai konstitusi kita bernegara dibatasi dengan UU,” kata pria yang akrab disapa Awiek melalui keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Dalam UU Perkawinan diatur bahwa perkawinan dianggap sah hanya dengan pasangan yang satu agama. Sampai saat ini, pasal 2 dan pasal 8 UU Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sah perkawinan.
Menurut Awiek, undang-undang tentang perkawinan itu sejalan dengan Deklarasi Kairo. Dalam deklarasi itu disebutkan perkawinan adalah suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah Ta’ala. Deklarasi itu juga merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapapun, termasuk oleh negara.
Baca Juga: MUI Tegaskan Larangan Nikah Beda Agama Justru Lindungi HAM
“Bahwa keberadaan pasal 10 UU 39/199 tentang HAM menegaskan kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada setiap warga negara, termasuk umat Islam untuk memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasinya yang telah diatur dalam UU Perkawinan,” kata Awiek.
Undang-undang tentang perkawinan itu juga selaras dengan konstitusi, Deklarasi Kairo, hingga Fatwa MUI. Awiek menyebut pernikahan beda agama difatwakan bahwa hukumnya haram.
“Bahwa UU Perkawinan tersebut selain sudah selaras dengan Konstitusi, Deklarasi Kairo, juga sesuai dengan Fatwa MUI, NU, dan Muhammadiyah yang memfatwakan bahwa nikah beda agama haram hukumnya,” ujar Awiek.
(jqf)