LANGIT7.ID, Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang
Perkawinan mengenai pernikahan
beda agama. MUI menghadirkan ahli, Atip Latipulhayat.
Atip memberikan keterangan bahwa hukum perkawinan berbeda di setiap negara. Hukum tersebut pastilah ditetapkan berdasar kehidupan sosial, budaya, dan agama suatu negara.
Karena itu pada tataran inilah praktik dari partikularisme hak asasi manusia (HAM) bekerja. Sebagai contoh, Atip mengilustrasikan beberapa putusan kasus yang diadili oleh Mahkamah HAM Eropa seperti kasus Schalk and Kopf yang merupakan pasangan sesama jenis di Austria yang menuntut perkawinannya diakui secara hukum di Austria.
Baca Juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 221: Larangan Nikah Beda Agama“Mahkamah Austria pada putusannya menolak tuntutan tersebut dengan menerapkan wide margin of appreciation. Pertimbangannya, masyarakat Austria masih memegang teguh nilai-nilai Kristiani yang melarang perkawinan sejenis,” kata Atip, Rabu (19/10/2022).
Contoh lain yang berbeda konteks yakni kasus-kasus perkawinan sejenis yang diajukan oleh warga negara Belanda sebelum adanya legalitas perkawinan sejenis. Pemerintah Belanda dalam praktik telah menerima dengan baik pengakuan terhadap perkawinan sesama jenis dan telah pula memberikan pengakuan hukum terhadap perkawinan sesama jenis tersebut.
Berdasar dua contoh kasus tersebut, sambung Atip, dapat disimpulkan pengakuan hukum kaum LGBT termasuk pengakuan atas perkawinan sejenis sepenuhnya keputusan masing-masing negara. Artinya, doktrin margin of appreciation sejatinya didesain untuk memberikan kelenturan dalam menyelesaikan konflik atau perbedaan.
“Maka pada praktik di Eropa, universalisme HAM itu hanya ada pada tataran nilai. Sedangkan pada tataran praktik, HAM sangat memperhatikan nilai-nilai partikular,” jelasya.
Menurutnya, nilai-nilai partikular bukan nilai subordinate, melainkan bagian tidak terpisahkan dari HAM itu sendiri. Karenanya, pemaksaaan klaim universalisme HAM yang mensubordinatkan nilai-nilai partikular justru sangat potensial untuk melahirkan pelanggaran HAM baru atas nama universalisme HAM.
Mengenai pengaturan pernikahan yang berbasis norma agama seperti di Indonesia, menurut Atip bukan merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM. Hal itu justru dinilai untuk melaksanakan dan melindungi hak asasi manusia.
“Norma universal yang terkandung berupa hak untuk menikah, sementara pelaksanaan pernikahan itu sendiri diatur sepenuhnya dan harus tunduk pada perundang-undangan nasional masing-masing negara,” katanya.
Pada hakikatnya, ketentuan HAM bukan supra-agama yang mensubordinasikan ajaran agama, melainkan hadir untuk memperkuat pelaksanaan ajaran agama. Sebab, tidak ada ajaran agama yang merendahkan nilai-nilai kemanusiaan termasuk dalam pengaturan mengenai perkawinan.
Sidang permohonan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh E. Ramos Petege yang merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.
(bal)