LANGIT7.ID-, Jakarta- -
Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan diatur dalam setiap keyakinan dan agama, termasuk Islam. Ajaran menikah dengan yang sama keyakinan merupakan langkah untuk menjaga diri dan kekompakan dalam rumah tangga di kemudian hari. Namun, terdapat kasus pernikahan beda agama di Indonesia.
Mengutip Majalah Suara Muhammadiyah, PP Muhammadiyah sudha mengeluarkan keputusan terkait beda agama dalam Muktamar Tarjih ke-22 Tahun 1989 di Malang, Jawa Timur. Kesimpulannya, para ulama sepakat, seorang muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim. Ulama juga sepakat, laki-laki muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (nonmuslim).
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
"
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS Al-Baqarah: 221)
Memang ada perperbedaan pendapat terkait laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab (yahudi dan nasrani). Ada ulama membolehkan, dengan berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-MAidah ayat 5. Ada pula yang mengatakan tidak boleh.
Baca juga:
MUI Apresiasi MA Terbitkan SE Larangan Perkawinan Beda AgamaNamun, PP Muhammadiyah telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh dengan beberapa alasan, di ataranya:
1. Ahlu Kitab Saat ini Beda di Zaman Nabi SAW
Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlu Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi Muhammad SAW. Semua ahlu kita zaman sekarang sudha jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah dengan mengatakan Uzair anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa anak Allah (menurut Nasrani).
Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama pernikahan.
2. Larangan Nikah Beda Agama sebagai Upaya Sadd Adz-Dzari'ah
Larangan beda agama merupakan upaya sadd adz-dzari'ah (mencegah kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami/istri dan anak-anak yang akan dilahirkan. Bahkan, sekalipun seorang laki-laki muslim boleh menikahi wanita ahlul kitab menurut sebagian ulama.
Laki-laki muslim tidak boleh menikah wanita nonmuslim karena syarat ahlul kitab yang disebut dalam Surah Al-Maidah ayat 5 tidak terpenuhi. Salah satu syaratnya adalah al-ihsan, artinya wanita ahlul kitab tersebut harus wanita baik-baik yang menjaga kehormatan.
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ
"
Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi." (QS Al-Maidah: 5)
Baca juga:
Kisah Hasan Tata Abas, Orang Indonesia Jadi Asisten Imam Masjid Nabawi3. Negara tidak Mewadahi Nikah Beda Agama
Negara Indonesia tidak mengakui pernikahan beda agama. Itu karena menurut Undang-undang No.1/1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dinyatakan, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Artinya, negara Indonesia tidak mewadahi dan tidak mengakui pernikahan beda agama (meskipun pengantin laki-laki beragama Islam.

(ori)