LANGIT7.ID - , Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan
perkawinan beda agama. Menurut MK, pernikahan bukan sekadar ikatan cinta dua individu, tapi bagian dari bentuk ibadah suatu umat beragama.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, menurut konstitusi perkawinan tidak diletakkan sebagai hak, melainkan sebagai prasyarat bagi pelaksanaan hak membentuk keluarga dan hak
melanjutkan keturunan. Hal ini sesuai rumusan Pasal 28B ayat 1 UUD 1945.
Baca juga: Perkawinan Beda Agama Bertolak Belakang dengan Sistem Hukum Indonesia“Meskipun Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 meletakkan perkawinan yang sah merupakan syarat untuk melindungi hak membentuk keluarga dan hak untuk melanjutkan keturunan, akan tetapi syarat tersebut bersifat wajib,” katanya dilansir keterangan pers, dikutip Ahad (5/2/2023).
Enny melanjutkan, tidak dapat membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan apabila tidak dilakukan melalui perkawinan yang sah.
Adapun perkawinan yang sah di Indonesia adalah menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sesuai Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974.
“Dengan menggunakan kaidah hukum, sesuatu yang menjadi syarat bagi suatu kewajiban hukumnya menjadi wajib (
mâ lâ yatiimmu alwâjibu illâ bihî fahuwa wâjib), maka perkawinan yang sah juga merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi,” ungkap Enny.
Baca juga: Sahkan Perkawinan Beda Agama, PN Tangerang Dinilai Tabrak Fatwa MUIHakim Konstitusi Wahiduddin mengungkapkan ihwal keberadaan negara dalam mengatur perkawinan, MK pernah mempertimbangkannya dalam Putusan Nomor 56/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 23 Juli 2018.
Berkenaan dengan beragama pada dasarnya terbagi menjadi dua, pertama beragama dalam pengertian meyakini suatu agama tertentu yang merupakan ranah forum internum. Ranah ini tidak dapat dibatasi pemaksaan bahkan tidak dapat diadili.
Kedua, beragama dalam pengertian ekspresi beragama melalui pernyataan dan sikap sesuai hati Nurani di muka umum yang merupakan ranah forum eksternum. Adapun perkawinan merupakan bagian dari bentuk ibadah sebagai suatu ekspresi beragama.
“Dengan demikian, perkawinan dikategorikan sebagai forum eksternum di mana negara dapat campur tangan sebagaimana halnya dengan pengelolaan zakat maupun pengelolaan haji,” kata Wahiduddin.
Baca juga: Film Noktah Merah Perkawinan, Kisah Rumah Tangga di Ujung TandukDia menyatakan, peran negara bukanlah membatasi keyakinan seseorang melainkan lebih dimaksudkan agar ekspresi beragama tidak menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut. Perkawinan merupakan salah satu bidang permasalahan yang diatur dalam tatanan hukum di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU 1/1974.
(est)