Pada masyarakat Jahiliah, seperti dikisahkan oleh Aisyah dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari, pernikahan tidak selalu lahir dari penghormatan terhadap martabat perempuan.
Belakangan ini munucul tren nikah di KUA viral di media sosial. Anak-anak muda mulai banyak yang bangga karena memilih menikah di KUA gratis. Bagi mereka, menikah berarti mencapai mimpi bersama pasangan hidup.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, menurut konstitusi perkawinan tidak diletakkan sebagai hak, melainkan sebagai prasyarat bagi pelaksanaan hak membentuk keluarga dan hak melanjutkan keturunan.
Islam mengajurkan umatnya tidak menikahi perempuan atau laki-laki yang berbeda level atau status sosialnya. Sebab dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah baru.
Penting bagi khatib Jumat untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang hukum pernikahan beda agama, ditinjau dari pandangan Islam, sosiologis maupun dasar yuridis.
Secara istilah, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara dua insan sebagai pasangan untuk menciptakan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan sejahtera.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan beda agama. Terdapat Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang menetapkan hal itu.
Membangun pernikahan idealnya dilandasi dengan perasaan saling mencintai dengan pasangan. Namun, saat cinta hanya dimiliki salah satu orang saja, apakah pernikahan masih bisa dipertahankan?