Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 221: Dalil Haramnya Pernikahan Beda Agama

fajar adhitya Kamis, 24 Maret 2022 - 07:35 WIB
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 221: Dalil Haramnya Pernikahan Beda Agama
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Islam memandang pernikahan sebagai ikatan yang sakral dan bernilai ibadah. Secara istilah, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara dua insan sebagai pasangan untuk menciptakan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan sejahtera.

Hal itu sebagaimana yang diisyaratkan dalam Surat Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Secara sosiologis, sebagaimana ditulis Syamruddin Nasution pada bukunya, Pernikahan Beda Agama Dalam Al-Qur’an: Kajian Perbandingan Pro dan Kontra (2011), pernikahan adalah penyatuan dua keluarga, menjadi satu keluarga besar yang sebelumnya tidak saling kenal mengenal. Dengan demikian, dapat dilihat betapa pentingnya pernikahan dalam Islam.

Pernikahan dalam Islam bukan hanya melembagakan percintaan, tapi juga membentuk keluarga dan generasi Rabbani. Menciptakan masyarakat muslim secara berterusan atau berlanjut terus dari satu generasi ke generasi selanjutnya dalam rangka melaksanakan Sunnah Nabi Muhammad.

Al-Qur’an, memuat sejumlah ayat yang membahas tujuan pernikahan yang secara umum dapat dibagi menjadi lima bagian, yaitu memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan kasih sayang, meneruskan generasi Islam, pemenuhan hasrat nafsu syahwat atau seksual, menjaga kehormatan, dan menjadi ibadah.

Berdasar tujuan tersebut, maka pernikahan dalam Islam harus dilaksanakan sesuai ketentuan syariat. Syarat utama melangsungkan pernikahan adalah kesamaan agama dari dua calon mempelai, Islam mengharamkan pernikahan beda agama dan tidak sah apabila pernikahan tersebut dilakukan.

Surat Al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ

Artinya: Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Surat Al-Baqarah ayat 221 secara tegas mengharamkan kaum muslimin menikahi wanita musyrik dan haram menikahkan wanita muslim dengan lelaki musyrik.

Mengenai firman Allah, وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ (Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman), "Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: "Dalam hal ini, Allah telah mengecualikan wanita-wanita Ahlul Kitab."

Hal senada juga dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Makhul, Hasan al-Bashri, adh-Dhahhak, Zaid bin Aslam, Rabi' bin Anas, dan ulama lainnya. Ada yang mengatakan: "Bahkan yang dimaksudkan dalam ayat itu adalah wanita musyrik dari kalangan penyembah berhala, sama sekali bukan wanita Ahlul Kitab. Dan maknanya berdekatan dengan pendapat yang pertama."

Setelah menceritakan ijma' mengenai dibolehkannya menikahi wanita Ahlul Kitab, Abu Ja'far bin Jarir rahimahullahu mengatakan: "Umar melarang hal itu (menikahi wanita Ahlul Kitab) agar orang-orang tidak meninggalkan wanita-wanita muslimah atau karena sebab lain yang semakna."

Imam Buhkari meriwayatkan, Ibnu Umar mengatakan: "Aku tidak mengetahui syirik yang lebih besar daripada seorang wanita yang mengimani Isa sebagai Rabbnya."

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)