Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Mei 2024
home masjid detail berita

6 Tema Khutbah Jumat Tentang Nikah Beda Agama

Suandri Ansah Kamis, 24 Maret 2022 - 23:00 WIB
6 Tema Khutbah Jumat Tentang Nikah Beda Agama
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
skyscraper (Desktop - langit7.id)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pernikahan beda agama menjadi kontroversi setelah adanya praktik pernikahan beda agama sepasang pengantin di Semarang dan praktik serupa oleh staf khusus Presiden Joko Widodo. Kemiripan keduanya adalah mempelai wanita yang sama-sama muslim dan mengenakan hijab saat melaksanakan perjanjian nikah di gereja.

Karenanya, penting bagi khatib Jumat untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang hukum pernikahan beda agama, ditinjau dari pandangan Islam, sosiologis maupun dasar yuridis.

Berikut lima tema khutbah Jumat tentang nikah beda agama yang dapat dibawakan khatib pada Jumat (25/3/2022) besok:

1. Dalil Haram Nikah Beda Agama

Khatib Jumat dapat memberikan edukasi kepada jamaah tentang dalil-dalil dalam Al-Quran maupun hadits yang melarang pernikahan beda agama. Beberapa di antaranya, Surat Al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ

Artinya: Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

2. Fatwa MUI Tentang Nikah Beda Agama

Khatib Jumat bisa menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pernikahan Beda Agama. MUI telah menerbitkan dua fatwa, yakni Fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang Perkawinan Campuran dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama.

MUI menyatakan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani), menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

3. Undang-Undang Perkawinan

Selain dasar agama, perundang-undangan di Indonesia juga melarang adanya pernikahan beda agama. Menurut Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Beleid tersebut juga melarang perkawinan yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.

4. Merawat Kerukunan Umat Beragama

Khatib dapat mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan beda agama dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama. Dengan demikian, Undang-Undang Perkawinan yang melarang pernikahan beda agama sudah tepat dan harus dipertahankan. Semangat undang-undang ini dalam rangka menghindari konflik dan merawat kerukunan umat beragama.

5. Bahaya Pernikahan Beda Agama

Khatib dapat menyampaikan pesan tentang bahaya pernikahan beda agama mulai dari kerukunan dalam rumah tangga, masalah pengasuhan anak, agama anak, hak waris, dan kepengurusan administratif pemerintahan.

Dari sisi teologis, pernikahan beda agama dapat menyeret konflik yang lebih dalam dengan adanya upaya pemurtadan lewat jalur pernikahan.

6. Kritik Argumentasi Kelompok Liberal

Kelompok liberal di Indonesia seringkali membawakan kisah pernikahan Zainab dengan Abul Ash sebagai upaya untuk melegitimasi pernikahan beda agama. Padahal pernikahan tersebut terjadi sebelum turun ayat larangan menikah beda keyakinan. Rasulullah Saw bahkan senang saat putrinya Ruqayah dan Ummu Kultsum dicerai oleh suaminya yang menolak masuk Islam. Beliau juga berharap Zainab dicerai oleh Abul Ash.

Tetapi Abul Ash menolak menceraikan Zainab saking cintanya dia kepada Zainab, sementara dia pun belum mau beriman. Sampai akhirnya Abul Ash masuk Islam, maka Rasulullah kumpulkan lagi mereka dalam satu keluarga sebagai suami istri.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Mei 2024
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan