LANGIT7.ID, Jakarta - Fenomena pernikahan beda agama tengah marak diperbincangkan. Beberapa waktu lalu, kisah pasangan dari Kediri viral di sosial media. Pernikahan yang dilangsungkan pada 2011 itu digelar dengan akad nikah di depan penghulu lalu dilanjutkan dengan peneguhan di gereja.
Terbaru, jagat maya kembali dihebohkan dengan keputusan Staf Khusus Milenial Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi (39 tahun), nikah beda agama dengan Gerald Bastian.
Ayu merupakan seorang muslimah, sementara Gerald adalah seorang Kristiani. Agenda akad nikah dan pemberkatan Ayu ditayangkan secara langsung di kanal YouTube miliknya.
Baca juga: MUI Ajak Umat Islam Kembali Rapatkan Shaf, Berikut Dasar HukumnyaSebenarnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan beda agama. Terdapat Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang menetapkan:
1. Pekawinan beda agama adalah haram dan tidak sah
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut
qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah
Fatwa itu diputuskan setelah merujuk sejumlah ayat dalam Al-Qur’an yakni An-Nisa ayat 3, Surah Ar-Rum ayat 21, Surah At-Tahrim ayat 6, Surah Al-Baqarah ayat 221, dan Surah Al mumtahanah ayat 10.
Baca juga: Waketum Persis: Pernikahan Beda Agama Tidak SahSelain itu, terdapat sejumlah hadits Rasulullah SAW yang menegaskan pentingnya agama sebagai unsur utama pernikahan. Rasulullah SAW bersabda:
“Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena (asal-usul) keturunannya, karena kecantikannya, karena agamanya, Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak) akan binasalah kedua tanganmu.” (
Muttafaq ‘alaih dari Abi Hurairah).
Ada pula kaidah fikih yang menyatakan tentang keharaman nikah beda agama. Antara lain mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan.’
(jqf)