Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Fatwa MUI: Haram Wanita Muslimah Nikah dengan Pria Nonmuslim

Muhajirin Sabtu, 19 Maret 2022 - 16:51 WIB
Fatwa MUI: Haram Wanita Muslimah Nikah dengan Pria Nonmuslim
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Fenomena pernikahan beda agama tengah marak diperbincangkan. Beberapa waktu lalu, kisah pasangan dari Kediri viral di sosial media. Pernikahan yang dilangsungkan pada 2011 itu digelar dengan akad nikah di depan penghulu lalu dilanjutkan dengan peneguhan di gereja.

Terbaru, jagat maya kembali dihebohkan dengan keputusan Staf Khusus Milenial Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi (39 tahun), nikah beda agama dengan Gerald Bastian.

Ayu merupakan seorang muslimah, sementara Gerald adalah seorang Kristiani. Agenda akad nikah dan pemberkatan Ayu ditayangkan secara langsung di kanal YouTube miliknya.

Baca juga: MUI Ajak Umat Islam Kembali Rapatkan Shaf, Berikut Dasar Hukumnya

Sebenarnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan beda agama. Terdapat Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang menetapkan:

1. Pekawinan beda agama adalah haram dan tidak sah

2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah

Fatwa itu diputuskan setelah merujuk sejumlah ayat dalam Al-Qur’an yakni An-Nisa ayat 3, Surah Ar-Rum ayat 21, Surah At-Tahrim ayat 6, Surah Al-Baqarah ayat 221, dan Surah Al mumtahanah ayat 10.

Baca juga: Waketum Persis: Pernikahan Beda Agama Tidak Sah

Selain itu, terdapat sejumlah hadits Rasulullah SAW yang menegaskan pentingnya agama sebagai unsur utama pernikahan. Rasulullah SAW bersabda:

“Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena (asal-usul) keturunannya, karena kecantikannya, karena agamanya, Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak) akan binasalah kedua tanganmu.” (Muttafaq ‘alaih dari Abi Hurairah).

Ada pula kaidah fikih yang menyatakan tentang keharaman nikah beda agama. Antara lain mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan.’

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)