Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 26 Mei 2026
home lifestyle muslim detail berita

Waketum Persis: Pernikahan Beda Agama Tidak Sah

fajar adhitya Jum'at, 11 Maret 2022 - 13:45 WIB
Waketum Persis: Pernikahan Beda Agama Tidak Sah
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Pimpinan Pusat Perstuan Islam (PP Persis) Ustaz Jeje Zaenudin ikut menyikapi polemik pernikahan beda agama yang viral baru-baru ini. Dia menegaskan, secara hukum Islam, pernikahan beda agama tidak sah.

Ustaz Jeje mengatakan sebenarnya masalah perkawinan beda agama secara hukum sudah jelas. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perkawinan.

“Bahwa perkawinan yang sah dalam hukum Indonesia adalah perkawinan yang berdasarkan agama yang dianutnya,” kata Ustaz Jeje dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: 5 Tema Khutbah Jumat: Membentuk Keluarga Sakinah Lewat Pernikahan

Selain itu, hal ini meniscayakan laki laki dan wanita yang seagama, dan kemudian harus tercatat. Menurutu dia, jika dilaksanakan berdasar agama yang tidak dianutnya atau tidak berdasarkan agama, maka perkawinan itu tidak dipandang sah secara hukum nasional maupun secara hukum Islam.

Ia meminta untuk tegaknya hukum dan dilaksanakan secara disiplin oleh masyarakat sepatutnya ada sanksi hukum yang tegas. Sepengetahuannya, memang belum ada pasal yang mengatur sanksi hukuman pidana bagi para pelanggarnya.

“Yang terjadi hanya penolakan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menikahkan maupun mencatat pasangan calon pengantin yang berbeda agama,” ujarnya.

Baca Juga: Pernikahan Beda Agama sedang Viral, Ini Tanggapan Kemenag

Ia berpandangan selama ini hukumannya hanya secara moral dan administratif saja. Secara moral diserahkan kepada hukum agama masing-masing.

“Dimana dalam pandangan hukum fikih Islam diharamkan wanita muslim menikah dengan laki-laki musyrik maupun Ahli Kitab, dan kaum muslim diharamkan menikah dengan wanita musyrik,” ujarnya.

Ustaz Jeje menambahkan, sedang secara adminstratif perkawinan yang tidak sah tidak dapat saling mengklaim harta warisan dan tidak dapat memperoleh akte kelahiran anak.

Baca Juga: Tak Bisa Lepas dari Sosmed, Awas Terjangkit Sindrom Fomo

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 26 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)