LANGIT7.ID- Bagi sebagian orang, pesta pertunangan yang meriah dengan dentuman musik dan pembacaan Al-Fatihah seringkali dianggap sebagai lampu hijau untuk memulai kedekatan fisik. Namun, dalam catatan Fatwa-fatwa Kontemporer karya Syaikh Yusuf Qardhawi terbitan Gema Insani Press, anggapan ini dibongkar sebagai sebuah kekeliruan fatal dalam memahami struktur hukum Islam. Qardhawi menegaskan bahwa seberapa pun megahnya pengumuman sebuah lamaran, secara ontologis ia tetaplah khitbah, bukan zawaj.
Dalam dialektika hukum Islam, khitbah atau peminangan hanyalah sebuah mukadimah. Ia adalah pernyataan keinginan, bukan pengikat hak. Qardhawi menjelaskan secara linguistik dan yuridis bahwa syariat memisahkan dengan tegas antara janji untuk menikah dan ikatan pernikahan itu sendiri. Merujuk pada Al-Baqarah ayat 235, Al-Quran bahkan membedakan antara sekadar menyebut keinginan dengan bertekad melakukan akad nikah. Selama ijab dan kabul belum terucap, status sang gadis tetaplah ajnabiyah atau orang asing bagi sang pria.
Analisis Qardhawi ini sejalan dengan konsep hukum perdata Islam yang jamak ditemukan dalam literatur seperti Hukum Perkawinan Islam di Indonesia karya Mohammad Daud Ali. Di sana ditekankan bahwa pertunangan tidak melahirkan hak dan kewajiban hukum layaknya suami istri. Qardhawi menguatkan argumentasi ini dengan perbandingan hak mahar. Seorang suami yang menceraikan istrinya sebelum berhubungan intim wajib membayar separuh mahar, sedangkan seorang pria yang memutus pertunangan tidak memiliki beban finansial apa pun selain sanksi moral.
Ketimpangan tanggung jawab hukum inilah yang membuat Qardhawi bersikap keras terhadap fenomena berduaan atau khalwat di masa tunangan. Ia memandang hal tersebut sebagai bentuk melampaui batas yang halal. Baginya, jika kondisi ekonomi atau administratif belum memungkinkan untuk mendaftarkan pernikahan secara resmi ke lembaga negara seperti Kantor Urusan Agama (KUA), maka sang pria dituntut untuk mengendalikan nafsu dengan ketegaran takwa, bukan justru mencari celah pembenaran.
Lebih jauh, Qardhawi memberikan peringatan kepada para wali atau orang tua. Dalam sosiologi keluarga, masa pertunangan seringkali menjadi masa yang rawan karena adanya pelonggaran pengawasan. Qardhawi mengingatkan bahwa hati manusia dan zaman terus berubah. Sikap gegabah membiarkan anak perempuan bepergian berduaan dengan tunangannya tanpa mahram dapat berujung pada konsekuensi pahit jika komitmen tersebut kandas di tengah jalan.
Saran Qardhawi sangat praktis: jika ingin menikmati hak-hak sebagai pasangan, segerakanlah akad nikah secara syar'i. Tanpa itu, segala bentuk keintiman tetap berada di luar koridor hukum Tuhan. Ini adalah pengingat bahwa dalam Islam, sebuah hubungan tidak hanya dibangun di atas perasaan dan pengumuman sosial, tetapi di atas pilar hukum yang kokoh dan perlindungan terhadap martabat manusia, terutama kaum perempuan.
