Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 10 Februari 2026
home masjid detail berita

MUI Ajak Umat Islam Kembali Rapatkan Shaf, Berikut Dasar Hukumnya

fajar adhitya Jum'at, 11 Maret 2022 - 14:51 WIB
MUI Ajak Umat Islam Kembali Rapatkan Shaf, Berikut Dasar Hukumnya
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar umat Islam kembali merapatkan shaf shalat berjamaah di masjid. MUI menilai berdasarkan kebijakan pemerintah, status hajah syar’iyyah yang menyebabkan adanya rukhshah shalat selama pandemi Covid-19 sudah hilang.

Hajah syar’iyyah sebab atau alasan yang diperbolehkan syariat untuk mengambil keringanan dalam beribadah (rukhsah). Sebelumnya, MUI mendorong umat Islam mengambil rukhsah dengan shalat berjamaah di rumah, merenggangkan shaf shalat hingga menangguhkan shalat Jumat.

Pada Kamis kemarin (10/3/2022), MUI menggelar rapat Pimpinan Komisi Fatwa untuk merespons kebijakan pemerintah yang mulai melonggarkan pembatasan aktivitas sosial. Dewan Pimpinan MUI menyampaikan Bayan (penjelasan) sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Sikapi Anak Lupa Shalat karena Main Gim

Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020, menyatakan “Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajah syar’iyyah”.

Kebolehan merenggangkan saf, sebagaimana diatur dalam diktum fatwa tersebut merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah. Hukum asal tata cara pelaksanaan shalat jamaah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf.

Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syar’iyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang. Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah).

Hukum asal shalat berjamaah yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Baca Juga: Menyejukkan Hati, 7 Lagu Religi Ini Kerap Diputar di Mal saat Ramadhan

Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang terkendali, maka berlaku ketentuan diktum lima dalam Fatwa tersebut, yaitu:

“Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu (rawatib), shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19”.

Demikian Bayan MUI untuk dijadikan panduan keagamaan bagi umat Islam dalam pelaksanaan ibadah. Bayan ini ditandatangani Ketua Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI, KH Amirsyah Tambunan.

Baca Juga: 5 Fenomena Shalat Jumat yang Harus Diperbaiki Umat

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 10 Februari 2026
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
12:10
Ashar
15:26
Maghrib
18:20
Isya
19:31
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan