LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong peninjuan kembali putusan Pengadilan Surabaya yang membolehkan
pernikahan beda agama. Justru lebih baik bisa dibatalkan.
"Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan," ujar Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis dalam keterangan tertulis dilansir MUIDIgital, Rabu (22/6/2022).
Kiai Cholil menilai putusan PN Surabaya itu cenderung tekstual dalam menafsirkan keabsahan dari perkawinan pasangan yang berbeda agama. Menurutnya, sudah jelas merujuk Undang-Undang Perkawinan bahwa
pernikahan sah sesuai dengan ajaran masing-masing.
"Sedangkan kebenarannya itu melalui lembaga agama," ujar dia.
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama Haram, Berzina Sepanjang Usia Rumah TanggaAtas hal itu, Kiai Cholil menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak sah baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama. Dia tidak ingin putusan serupa juga terjadi di tempat lain.
Menurutnya, keputusan tersebut dapat merusak martabat manusia dan mengakibatkan silsilah manusia menjadi tidak jelas. “Ini merusak martabat manusia karena sesuatu yang tidak sah dicatatkan. Padahal masyarakat dengan dicatat persepsinya perkawinan itu sah,” kata kiai Cholil.
Diketahui, pemohon adalah calon pengantin pria RA dan calon pengantin wanita EDS. RA beragama Islam, sedangkan EDS beragama Kristen. Keduanya menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.
Humas PN Surabaya, Suparno, mengatakan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pernikahan beda agama karena demi menghindari praktik kumpul kebo, sekaligus memberikan kejelasan status.
(bal)