LANGIT7.ID, Jakarta -
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) menolak legalisasi pernikahan beda agama di Indonesia. DDII menilai alasan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dapat menggugurkan larangan nikah beda agama.
Sikap tersebut disampaikan saat DDII menjalani sidang lanjutan sebagai pihak terkit pada pada sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang tentang Perkawinan. DDII menegaskan pengaturan
HAM dalam UUD 1945 tidak mutlak.
Baca Juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 221: Larangan Nikah Beda Agama"Sejatinya, HAM bukanlah kebebasan individualis. Tetapi dalam Pembukaan UUD 1945 telah secara jelas menyebutkan di dalamnya terdapat sumber normatif bagi sumber hukum positif Indonesia," kata kuasa hukum DDII, Abdullah Al Katiri dilansir laman resmi MK, Selasa (19/7/2022).
Pengaturan HAM dalam UUD 1945 dapat dibatasi dengan adanya
undang-undang, yang mengatur pelaksanaan HAM sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Sehingga tidak ada satu pun HAM di Indonesia yang bersifat mutlak dan tanpa batas.
Abdullah menjabarkan permohonan pemohon mendalilkan HAM untuk melegalkan
pernikahan beda agama merupakan argumen yang lemah dan tidak beralasan hukum. Sebab dengan hal tersebut, pemohon justru menunjukkan ketidakmengertiannya dengan aturan hukum yang ada di Indonesia.
Abdullah menguraikan bahwa HAM dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, di antaranya hak sipil dan politik, ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pembangunan dan hak khusus lainnya. Selain itu tanggung jawab negara dan kewajiban terhadap HAM.
Terdapat pula hak yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, di antaranya hak untuk hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, beragama, tidak diperbudak, dan diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Sehingga, pengaturan HAM dalam UUD 1945 telah memposisikan secara seimbang. "Pembatasan HAM hanya dapat ditetapkan dengan undang-undang guna sema-mata untuk menghargai hak orang lain," ujar Abdullah.
Baca Juga: Aila: Pernikahan Beda Agama Ancam Ketahanan KeluargaHal yang perlu ditekankan pula, sambung Abdullah, HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan HAM bukanlah melaksanakan dengan sebebas-bebasnya melainkan harus memperhatikan Pancasila.
"Dengan demikian, dalil pokok Pemohon yang mendasarkan batu uji pada Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 merupakan dalil yang dipaksakan dan tidak memahami aturan HAM secara konprehensif yang diterapkan dalam UUD 1945," urainya.
Dia juga menambahkan, bahwa aturan HAM tentang perkawinan telah disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Juni 2015 pada Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XII/2014. Pada intinya negara mengeluarkan peraturan sesuai dengan nilai agama, moral, dan ketertiban umum.
"Maka perkawinan beda agama justru menimbulkan ketidakpastian hukum. MK pun berpendapat setiap warga negara pada setiap tindakannya berhubungan dengan agama dan perkawinan termasuk hak konstitusional warga negara," tutur Abdullah.
Seperti diketahui, sidang Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dari Ruang Sidang Pleno MK yang diikuti para pihak secara daring. Sidang ini menindaklanjuti permohonan E. Ramos Petege (Pemohon) yang merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.
Baca Juga:
PN Surabaya Kabulkan Nikah Beda Agama, Padahal Tidak Sesuai Falsafah Pancasila
3 Sikap MUI Jatim Merespons Isu Pernikahan Beda Agama(asf)