LANGIT7.ID, Jakarta - Isu pernikahan beda agama kembali mencuat ke publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agam pasangan Islam dan Kristen. Permohonan itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
Ustadz Salim A Fillah menjelaskan, pernikahan beda agama tidak bisa dibenarkan dalam Islam. Di sisi lain, konstitusi Indonesia juga memiliki falsafah kuat tentang agama.
“Yang menjadikan suatu hubungan itu disebut pernikahan dan bukan perzinahan adalah Akad Nikah yang disyariatkan oleh Agama. Anehnya di Republik yang konstitusinya bersabda, ‘Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa’ ada yang mereduksi pernikahan hanya sebagai keperdataan,” tulis Salim A Fillah di akun twitter, Sabtu (25/6/2022).
Baca Juga: Putusan PN Surabaya Dinilai Dapat Merusak Masa Depan Umat
Senada dengan Ustadz Salim A Fillah, Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
KH Cholil Nafis menyebut PN Surabaya salah memahami pencatatan nikah. Di mana pernikahan adalah urusan agama yang tak bisa dipisahkan dari aturan dalam agama.
"Ini salah memahami pencatatan nikah yang tak dihubungkan dengan sahnya pernikahan menurut agama. Sehingga mencatat perkawinan tanpa melihat syarat rukunnya," kata KH Cholil Nafis di akun twitternya.
MUI melalui Sekretaris Jenderalnya yakni Buya
Amirsyah Tambunan, bahkan meminta PN Surabaya membatalkan putusan pernikahan beda agama itu.
"Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut," kata Amirsyah dalam keterangan resminya di laman resmi MUI.
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama Haram, Berzina Sepanjang Usia Rumah Tangga
MUI sudah membahas perkara ini jauh-jauh hari. MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Perkawinan Beda Agama pada 2005 silam.
Fatwa itu tertuang dalam Fatwa Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.
Ada dua poin utama penetapan fatwa tersebut. Pertama, perkawinan beda adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahli Kitab, menurut
Qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Fatwa itu berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits. Dalam Al-Qur’an, MUI mengambil beberapa ayat sebagai landasan yakni Surah An-Nisa ayat 3, Ar Rum ayat 21, At-Tahrim ayat 6, Al Maidah ayat 5, Al Baqarah ayat 221, Al Mumtahanah ayat 10, dan An Nisa ayat 25.
Baca Juga: Jangan Coba-coba, Ini Hukum dan Dampak Nikah Beda AgamaSebagai landasan dalilnya, MUI juga mengutip hadits yang berbunyi:
“Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tanganmu.” (
Muttafaq Alaih).
Fatwa itu juga berdasarkan 4 pertimbangan. Pertama, disinyalir banyak terjadinya perkawinan beda agama. Kedua, perkawinan beda agama tak hanya mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga kerap mengundang keresahan di tengah masyarakat.
Ketiga, munculnya pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama di masyarakat dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan. Keempat, dalam mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.
(jqf)