LANGIT7.ID, Jakarta - Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I Suramadu, KH Ma’ruf Khozin, menjelaskan realitas dampak beda agama, sehingga umat Islam dilarang mencari-cari dalil sebagai pembenaran.
Berdasarkan fatwa mantan Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Prof Ibrahim Hosen, yang disampaikan pada 1996 disebutkan, umat Islam Indonesia menganut paham Ahlus sunnah wal jama’ah dan mayoritas bermadzhab Syafi’i, sehingga seseorang tidak boleh mencari-cari dalil yang menguntungkan diri sendiri.
“Ketentuan umum mengenai syarat sah pernikahan menurut ajaran Islam adalah adanya calon mempelai pria dan wanita, adanya dua orang saksi, wali, ijab kabul, serta mahar (mas kawin).” demikian bunyi fatwa tersebut.
Baca juga: Salimah akan Gencarkan Sosialisasi Hukum Nikah Beda AgamaMunas VII MUI tahun 2005 memutuskan, nikah beda agama adalah haram dan tidak sah. Muslim menikahi wanita ahli kitab juga haram dan tidak sah menurut qaul mu’tamad. Hal itu didasarkan pada Fatwa Sahabat:
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ نِكَاحِ النَّصْرَانِيَّةِ وَالْيَهُودِيَّةِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْمُشْرِكَاتِ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ ، وَلاَ أَعْلَمُ مِنَ الإِشْرَاكِ شَيْئًا أَكْبَرَ مِنْ أَنْ تَقُولَ الْمَرْأَةُ رَبُّهَا عِيسَى ، وَهْوَ عَبْدٌ مِنْ عِبَادِ الله
Ibnu Umar ditanya nikah Wanita Nasrani dan Yahudi. Ia menjawab: “Allah mengharamkan Wanita musyrik bagi orang Islam. Tidak ada kesyirikan lebih besar dibanding wanita yang mengatakan “Isa adalah Tuhan”, padahal Isa adalah hamba Allah. (Sahih Al-Bukhari)
“Kalau ingin mencari-cari celah pendapat ulama tentu akan ditemukan, tapi bukan itu yang jadi ciri khas berislam kita,” tulis KH Ma’ruf Khozin di akun
Facebook-nya, dikutip Rabu (27/4/2022).
KH Ma’ruf Khozin lalu menceritakan tentang seorang mertua muslim di Surabaya, Jawa Timur. Orang tersebut memiliki anak yang menikah beda agama. Namun naas, Pernikahan tersebut kandas. Keluarga mengalami
broken home.
“Anaknya bingung mau ikut ibu atau bapaknya. Dilema mempertahankan agama atau harus keluar agama demi keluarga, dan sebagainya,” kata KH Ma’ruf Khozin.
KH Ma’ruf Khozin juga mendapat cerita dari salah satu Kepala KUA di kawasan Tapal Kuda, Jawa Timur. Kepala KUA itu menjumpai pernikahan beda agama berakhir dengan kesedihan.
Baca juga: 6 Tema Khutbah Jumat Tentang Nikah Beda AgamaIslam sudah mengatur hubungan kita dengan non muslim; yakni dalam urusan agama dan akidah adalah
lakum diinukum wa liya diin (Bagi kalian agama kalian. Bagiku agamaku).
“Sementara untuk ranah sosial, jual beli, bertetangga, bersahabat dan sebagainya kita diperkenankan untuk berbuat baik kepada saudara non muslim. Nikah adalah bagian dari agama. Kalau undangan resepsi pernikahan bagian dari interaksi sosial,” tutur KH Ma’ruf Khozin.
(jqf)