LANGIT7.ID, Jakarta - Sidang pengujian materiil Undang-Undang Perkawinan di
Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan saksi yang pernah menikah beda agama.
Pernikahan beda agama dilakukan karena kedua mempelai ingin mempertahankan agama masing-masing.
Gerald Ginting, pelaku nikah beda agama yang dihadirkan pemohon
judicial review Undang-Undang Perkawinan meyakini bahwa pernikahan adalah hal sakral. Karenanya, ia tidak ingin menggelar akad di bawah tangan atau nikah siri.
Baca Juga: DDII: HAM Tak Bisa jadi Landasan Pernikahan Beda AgamaSementara, regulasi di Indonesia tidak menghendaki pernikahan sepasang penganting beda agama. Setelah berdiskusi dengan kedua belah pihak keluarga, Gerald dan (calon) istri pada saat itu memilih jalan dengan meminta permohonan dispensasi dari otoritas keagamaan, dalam hal ini gereja.
"Cara itulah yang menjadi celah untuk kemudahan pernikahan. Dari dispensasi gereja itu, kami melakukan tata cara perkawinan dengan Katolik," kata Gerald dalam sidang lanjutan yang dilakukan dan disiarkan secara daring oleh MK dilansir Selasa (19/7/2022).
Gerald mengatakan, saat melakukan permohonan itu tidak ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Sebab, syaratnya juga tidak ia mengerti. "Intinya saya mengajukan saja dan setelah beberapa waktu akhirnya diterima dan kami pun dapat melaksanakan pernikahan," ucap Gerald.
Permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Perkawinan ini diajukan oleh E. Ramos Petege. Ramos merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.
Baca Juga: Aila: Pernikahan Beda Agama Ancam Ketahanan KeluargaNamun, hal itu harus dibatalkan dikarenakan perkawinan beda agama tidak diakomodasi oleh UU Perkawinan. Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut.
Adapun materi yang diujikan Ramos yaitu Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan. Menurutnya, ketentuan yang diujikan tersebut, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pasal 8 huruf f UU Perkawinan menyatakan, "Perkawinan dilarang antara dua orang yang:… f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin."
Baca Juga:
PN Surabaya Kabulkan Nikah Beda Agama, Padahal Tidak Sesuai Falsafah Pancasila
Pernikahan Beda Agama Sering Terjadi, Tapi Tak Diekspos ke Publik(asf)