LANGIT7.ID - , Jakarta - Islam telah mengatur semua pemeluknya dalam berbagai hal, termasuk berpakaian dan berpenampilan. Seorang muslim tidak hanya harus memakai pakaian yang bersih dan suci, tapi juga wajib sopan dan menutup
aurat.
Selain itu, pakaian atau atribut penampilan juga harus sesuai dengan gender yang memakainya. Seorang
laki-laki harus mengenakan pakaian atau atribut pria, begitu pula
wanita.
Baca juga: Warna Pink Bisa Dipakai Siapapun, Asal Sesuai Kaidah IslamSejatinya, Islam membolehkan manusia menggunakan berbagai pakaian atau atribut dari bahan apapun yang sesuai dengan syariat, termasuk
emas dan
sutra.
Namun, hukum tersebut bisa menjadi haram jika dipakai oleh laki-laki. Lantas mengapa demikian? Berikut penjelasannya.
Menurut
Ustaz Abdul Somad, emas dan sutra adalah atribut yang bisa menyayat hati orang miskin.
"Robek hati orang muskin melihat cincin emas yang dipakai. Emas merupakan pakaian orang surga. Maka manusia (laki-laki) yang pakai emas dan sutra di dunia tak akan pakai itu (emas dan sutra) di surga," ujar pria yang akrab disapa UAS itu, mengutip dari kanal YouTube Tanya Ustaz Somad, Selasa (6/9/2022).
Selain itu, dari segi
kesehatan jika emas dipakai seorang laki-laki berpotensi menyebabkan penyakit yang bernama
alzheimer.
"Pada laki-laki, ketika dipakai emas menghasilkan butiran debu yang bisa mengalir di dalam darah. Kalau perempuan butiran debu bisa keluar lagi melalui menstruasi," tutur UAS.
Baca juga: Pemerintah Malaysia Segera Tindak Tegas Wanita Berihram PriaUAS juga menjelaskan, emas dan sutra merupakan atribut yang hanya diperbolehkan dipakai oleh wanita.
"Sutra memicu hormon feminin. Perempuan pakai sutra bagus karena memicu hormon feminin, kalau laki-laki tidak boleh," kata UAS.
Berikut dalil-dalil yang menguatkan haramnya laki-laki mengenakan sutera dan emas:
لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ
“Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana dari emas dan perak. Jangan pula makan di mangkoknya. Karena wadah semacam itu adalah untuk orang kafir di dunia, sedangkan bagi kita nanti di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5426 dan Muslim no. 2067).
Baca juga: Ustadz Rahman: Pria Boleh Pakai Makeup, Asal...Selain itu, dalam HR al-Bukhari dan Muslim menyebutkan, Nabi SAW berkata,
إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِى الدُّنْيَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِى الآخِرَةِ
“Sesungguhnya yang mengenakan sutera di dunia, ia tidak akan mendapatkan bagian di akhirat” (HR. Bukhari no. 5835 dan Muslim no. 2068)
Dalam hadist lain disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ
“Diharamkan bagi laki-laki dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi no. 1720).
Baca juga: Anak Laki-Laki Sebaiknya Dikhitan Sejak Bayi, Ini Penjelasannya(est)